PEKANBARU, KOMPAS.com - Pelaku penembakan pemuda hingga tewas di Kota Dumai, Riau, akhirnya diringkus petugas kepolisian.
Pria berinisial H alias A (38) ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, Polsek Bukit Kapur, dan dibantu Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid menyebutkan, pelaku ditangkap di sebuah rumah, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Jumat (25/3/2022), pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Ditembak Orang Tak Dikenal Sebanyak 5 Kali, Seorang Pemuda di Riau Tewas
Pelaku ditangkap tiga hari setelah membunuh korban RN (20) atau pada Selasa (22/3/2022), sekitar pukul 12.30 WIB.
"Pelaku H alias A ini menembak korban dengan menggunakan senapan angin laras panjang merek Marauder warna hitam jenis PCP kaliber 4.5 milimeter. Senapan angin ini kita jadikan barang bukti," ungkap Kholid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Pada saat dilakukan penangkapan, kata dia, pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Baca juga: Wartawan Gadungan yang Lakukan Pemerasan kepada Kadinkes Riau Terancam 6 Tahun Penjara
Kholid menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku sedang berada di dalam mobil berhenti di badan Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai.
Kemudian, korban yang pulang bekerja dari PT Wilmar, lewat dengan mengendarai sepeda motor memboncengi kakaknya.
Saat itu, korban melawan arus di jalan.
Pada saat pelaku membuka pintu mobil, tersenggol oleh motor korban hingga penyok.
Spontan terjadi cekcok antara H dengan RN.
"Pelaku dan korban berkelahi. Abang korban datang berusaha melerai. Namun, abang korban ini mengambil batu untuk melempar pelaku," kata Kholid.
H yang merasa terancam, lanjut dia, langsung masuk ke dalam mobil untuk mengambil senapan angin laras panjang.
Pelaku melepaskan satu kali tembakan ke arah korban dan kakaknya. Namun, tidak kena sasaran.
Sesudah itu, korban dan kakaknya hendak melarikan diri.
Namun, pelaku yang kesal menembak ban sepeda motor korban sebanyak satu kali, dan merusak lampu motor dengan batu.
Korban dan kakaknya pun pergi meninggalkan lokasi kejadian.
RN kemudian menelepon keluarganya untuk memberitahu tentang kejadian itu.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan hal itu kepada ayah dan saudara-saudaranya.
"Pada saat korban dan keluarganya berbincang di depan rumah dan akan melapor ke polisi, tiba-tiba ada suara tembakan satu kali. Saat itu, korban mengatakan dirinya kena tembak," kata Kholid.
Karena ada penembakan, lanjut dia, keluarga korban langsung berlari ke dalam rumah. Sedangkan korban sudah terkapar.
Lalu, korban dibawa ke Puskesmas Bukit Kapur untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sedangkan keluarga lainnya menyisir daerah yang diduga sebagai sumber tembakan.
Namun, tidak ada pelaku yang ditemukan. Sedangkan korban RN yang tertembak akhirnya tewas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H alias A dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.