SEMARANG, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo mengklarifikasi soal namanya yang dicatut di acara konsolidasi yang membahas soal Omnibus Law di salah satu hotel Semarang.
Dalam rundown yang tersebar, Rahmulyo bakal menjadi salah satu narasumber yang akan mengisi soal dukungan penerapan PP 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Omnibus Law.
"Tidak, saya tidak bisa disetir," kata politisi PDI Perjuangan itu, pada Kamis (24/3/2022).
Rahmulyo menuturkan, Undang-Undang Omnibus Law masih banyak kekurangan termasuk turunannya PP 35 Tahun 20221 yang salah satunya membahas soal alih daya dan PHK.
Baca juga: Buruh Geruduk Hotel Tempat Acara Konsolidasi Pemkot Semarang yang Membahas Omnibus Law
"Jadi, saya juga sepakat memang masih ada kekurangannya," ujar dia.
Dia mengatakan, persoalan surat yang ada di rondown soal dukungan terhadap penerapan PP 35 Tahun 2021 hanyalah permasalahan teknis.
"Soal surat dukungan yang dikirimkan kepada kami hanyalah permasalah teknis saja, hanya kesalahan tulis saja," papar dia.
Bahkan, ketika di dalam forum dia juga sempat menegur Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang jika tulisan yang ada di undangan tersebut keliru.
"Kita berbicara itu tak bisa diarah-arahkan seperti itu," imbuh dia.