Meski dalam surat tersebut tertulis undangan konsolidasi, dia lebih sepakat jika pertemuan tersebut disebut sebagai acara diskusi.
"Pada intinya saya menolak diberlakukannya PP 35 Tahun 2021," tegas dia.
Sebelumnya, puluhan buruh dari lintas daerah di Jawa Tengah geruduk acara konsolidasi antara Pemerintah Kota Semarang, akademi dan dewan legislatif yang membahas soal Omnibus Law.
Baca juga: Makam Pendiri Kota Semarang Mulai Banyak Didatangi Peziarah Jelang Ramadhan
Dalam rundown acara tersebut, dijadwalkan Komisi D DPRD Kota Semarang bakal menyampaikan dukungan penerapan PP 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Omnibus Law.
Perwakilan massa aksi, Sumartono mengatakan, mengancam akan membubarkan acara konsolidasi jika acara tersebut tak segera dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.