Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 7 dari 20 Pelaku Pengeroyokan di Tanjungpinang

Kompas.com - 23/03/2022, 16:08 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari di Kabupaten Bintan mengamankan tujuh dari 20 pelaku pengeroyokan di kawasan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dari tujuh pelaku yang berhasil diamankan, lima orang berusia dewasa dan dua orang masih anak di abwah umur.

Para pelaku yang diamankan adalah YM (20), AJ (29), RM (23), DA (24), AD (22), SL (16), dan MR (16).

Baca juga: Ribut dengan Rombongan Pemotor di JLNT Casablanca, Pengendara Mobil Laporkan Dugaan Pengeroyokan

"Untuk 5 pelaku kita tahan, dan 2 anak di bawah umur. Masih ada pelaku lain yang masih dalam proses pencarian," kata Paurmin Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Billy Pratama P Keliat saat memimpin ekspos pengungkapan perkara tindak pidana pengeroyokan, Rabu (23/3/2022).

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (20/3/2022) dini hari. Tiga orang pemuda bernama Faisal, Arfandi, dan Laurensius Leonardo babak belur setelah menjadi bulan-bulanan para pelaku.

Peristiwa pengeroyokan ini berawal saat ketiga korban menghadiri undangan acara pernikahan di Kampung Kelam Pagi Dompak.

Di lokasi kejadian, Laurensius terlibat cekcok mulut dengan pelaku berinisial YM. Namun keduanya bisa didamaikan oleh Faisal.

Kurang dari satu jam setelahnya, YM kembali berbuat ulah. Kali ini YM menampar Faisal. Arfandi yang berada di dekat mereka, berusaha mendinginkan suasana.

Namun tak lama berselang, sekelompok orang yang merupakan rekan-rekan YM tiba-tiba datang. Mereka langsung mengeroyok Arfandi, Faisal, dan Laurensius.

Akibatnya ketiga korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, telinga leher, bibir dan anggota tubuh lain.

Pada Minggu (20/3/2022) pagi, Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari mengamankan 7 pelaku. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Bestari. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku pengeroyokan berjumlah 20 orang.

Ipda Billy mengatakan salah satu penyebab peristiwa tersebut adalah para pelaku yang berada di bawah pengaruh minunan keras.

"Sebelumnya mereka meminum minuman alkohol, jenis tuak," sebut Billy.

Baca juga: Akhir Pelarian Buron Kasus Pengeroyokan Usai Mobilnya Tabrak Trotoar hingga Terbakar di Jaksel

Karena tindakannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Sementara untuk 2 orang pelaku anak di bawah umur akan menjalani proses difersi.

"Semuanya pelaku belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Untuk anak kita akan lakukan upaya difersi dengan berkoordinasi bersama pihak terkait," ujar Billy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com