"Tak sampai di situ, tahun 2019, DN dua kali meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Selain mendapat SKHD lagi, dia juga didemosi antarfungsi berbeda selama 1 tahun," tutup Bambang.
Sebelumnya, sorang anggota Polres Kayong Utara, berinisial DN, diduga membakar rumah orangtuanya sendiri.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Staf Humas Polres Ketapang, Bripka Hariansyah mengatakan, saat ini, terduga DN sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
Hariansyah menerangkan, peristiwa pembakaran rumah orangtua kandungnya tersebut terjadi Jumat (18/3/2022) malam.
Baca juga: Cerita Pemuda Aceh Tembak Pria di Warung Kopi karena Ancam Perkosa Ibunya dan Bakar Rumah
"DN berhasil diamankan di Ketapang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Motif perbuatan terduga pelaku masih dilakukan pendalaman," ucap Hariansyah.
Hariansyah menerangkan, dugaan sementara api berasal dari kasur yang terbakar di rumah tersebut yang langsung menjalar ke seluruh bagian rumah.
"Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 21.30 WIB," jelas Hariansyah.
Menurut Hariansyah, berdasarkan keterangan saksi, rumah tersebut memang dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di luar kota.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta," tutup Hariansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.