Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sodomi Tetangga di Muara Enim, Pelaku Awalnya Traktir Korban Mi Goreng

Kompas.com - 21/03/2022, 15:50 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial RS (17), warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara enim, Sumatera Selatan menjadi korban sodomi oleh tetangganya sendiri, HM (49).

Kejadian ini bermula saat korban RS diiming-imingi akan ditraktir makan mi goreng di warung.

HM sudah berhasil ditangkap jajaran Polsek Lawang Kidul pada Jumat (12/3/2022) setelah dilaporkan keluarga korban.

Baca juga: Kakek 66 Tahun yang Sodomi Siswa TK Tasikmalaya, Ternyata Residivis di Medan

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim mengatakan, pelaku awalnya mentraktir korban makan mi goreng dan minuman di warung.

Setelah ditraktir makan, pelaku meminta korban mengikutinya menuju rumah kosong yang letaknya tak jauh dari sungai.

“Di sana korban diancam pelaku untuk mengikuti kemauannya. Karena takut, korban menuruti (pelaku),” kata Yogie, Senin (21/3/2022).

Usai melakukan aksinya, RS pun pulang ke rumah.

Setelah kejadian, korban menjadi murung dan takut terhadap HM, apalagi pelaku tinggal tak jauh dari rumahnya.

RS juga sempat menyampaikan kepada temannya bahwa dia ingin pindah rumah karena takut terhadap HM.

Ucapan RS ini membuat teman-temannya curiga. Hingga akhirnya RS menceritakan bahwa dirinya menjadi korban sodomi HM berulang kali kepada keluarga dan temannya.

“Pengakuan korban, aksi pertama berlangsung pada Desember 2021. Kemudian terus berlanjut, sehingga korban pun takut. Jika tidak dituruti, pelaku akan memukul korban,” ujarnya.

Baca juga: Siswanya Diduga Jadi Korban Sodomi, Operasional TK di Kubu Raya Dihentikan Sementara

Usai mendapatkan cerita itu, orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat sampai akhirnya pelaku ditangkap.

“Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan bertetangga. Bahkan pelaku sering minta urut dengan korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, pasal 82 dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com