BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu mengungkapkan ada ratusan kendaraan roda dua di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu tak dikembalikan oleh mantan pejabat.
Kejaksaan masih memburu keberadaan ratusan kendaraan dinas tersebut.
Baca juga: Fakta di Balik Curhat Aipda A soal Dugaan Oknum Polisi Curi Onderdil Kendaraan Dinas
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza didampingi Kasi Datun Kejari Bengkulu, Galuh Bastoro Aji saat penyerahan 7 unit mobil dinas milik Pemkot Bengkulu yang disita kejaksaan dari pihak ketiga atau mantan pejabat daerah itu.
"Ada ratusan kendaraan roda dua, sejumlah mobil dinas milik Pemkot Bengkulu dikuasai pihak ketiga atau kebanyakan para mantan pejabat. Kita terus koordinasi dengan Pemkot Bengkulu agar aset negara itu dikembalikan ke pemerintah," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Rizky Musriza, Senim (21/3/2022).
Baca juga: Libur Nataru, Gubernur Riau Keluarkan SE Penertiban Kendaraan Dinas
Dikatakannya kejaksaan menerima permohonan dari Pemkot Bengkulu untuk menarik kendaraan dinas tersebut.
Namun banyaknya kendaraan yang harus disita membuat kejaksaan memilah aset prioritas untuk disita.
"Dari ratusan kendaraan dinas yang ada di pihak ketiga atau mantan pejabat itu kita pilih prioritas berdasarkan estimasi harganya. Jadi yang harganya di atas Rp 10 juta itu yang kami prioritaskan," jelas Rizky.
Kejaksaan mengimbau para mantan pejabat yang sudah tidak menjabat lagi namun masih menguasai aset negara seperti mobil, motor dinas untuk dikembalikan ke Pemkot Bengkulu atau Kejari Bengkulu sebelum aset hilang.
Bila hilang aset tersebut maka akan mengarah pada pidana.
"Kami sarankan pada mantan pejabat yang tidak lagi menjabat untuk segera kembalikan kendaraan dinas. Karena kalau sampai aset hilang maka hal tersebut sudah masuk pada pidana," demikan Rizky.
Baca juga: Semua PNS Jabar Diminta Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Sementara itu pada acara yang sama Kejari Bengkulu menyerahkan 7 unit kendaraan dinas mobil milik Pemkot Bengkulu yang dikuasai mantan pejabat.
Bahkan ada mobil dinas tersebut yang dikuasai selama 20 tahun oleh mantan pejabat yang telah pensiun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.