EYMR diketahui merupakan warga Kota Kupang, tetapi karena sudah tinggal lama di Australia dan sudah menikah dengan orang Australia maka dia pun berganti kewarganegaraannya.
Darwanto menyebutkan, proses deportasi WN Australia ini dilakukan tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang dipimpin olehnya dan didampingi Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Adi Rasyid serta seorang JFU Seksi Intelijen dan Penindakan I Gusti NK Susila .
"Proses pendeportasian dilakukan melalui bandara El Tari Kupang, kemudian melalui bandara Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali," kata dia.
EYMR diberangkatkan ke negara asalnya dengan menggunakan Maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ44 tujuan Melbourne.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.