LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga orang pemuda di Lampung Selatan ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga melarikan gadis remaja dan melakukan pemerkosaan.
Kapolsek Penengahan Inspektur Satu (Iptu) Gobel mengatakan, ketiga pelaku berinisial REN (18), YUS (19), dan LE (18). REN dan YUS merupakan warga Kecamatan Sragi, sementara LE warga Kecamatan Palas.
Menurut Gobel, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (15/3/2022) malam.
Baca juga: Sedang Ada di Dalam Rumah, Keluarga di Lampung Tertimpa Material Bangunan yang Runtuh
"Ketiga pelaku ditangkap atas laporan melarikan anak di bawah umur dan diduga melakukan pemerkosaan," kata Gobel dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022) siang.
Gobel mengatakan, korban berinisial ZE masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar SMP merupakan warga Kecamatan Penengahan.
Berdasarkan laporan kerabat korban ZF (36), korban sebelumnya sempat dikabarkan menghilang pada Sabtu (12/3/2022).
Pada hari Sabtu itu, ZE pamit hendak pergi sekolah sekitar pukul 7.00 WIB. Ketika itu, ZE membawa sepeda motor milik ZF.
Sekitar pukul 8.00 WIB, ZF yang hendak bekerja mencari ZE dan memintanya menunggu di depan Rumah Makan Bukit Kahuripan.
Di situ ZF mengambil sepeda motornya karena hendak bekerja. Sedangkan ZE ditinggalkan di lokasi bersama salah satu rekannya.
Hingga waktu pulang sekolah, ZE tidak kunjung tiba di rumah.
"Pelapor (ZF) yang mencoba mencari hingga ke sekolah tidak menemukan korban. Akhirnya dia melapor ke Polsek Penengahan," kata Gobel.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, korban ZE diketahui berada di Pantai Canti, Kecamatan Rajabasa pada Selasa (15/3/2022).
"Ketika itu korban sedang bersama pelaku REN," kata Gobel.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku REN mengaku sudah tujuh kali menyetubuhi korban ZE.
Setelah dikembangkan, polisi lalu menangkap dua orang lain yakni LE dan YUS.
Baca juga: Pegawainya Diduga Perkosa Remaja Disabilitas, Kajati Maluku: Silakan Diproses
"Kedua pelaku terakhir juga mengaku sudah menyetubuhi dan mencabuli korban," kata Gobel.
Gobel menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui modus ketiga pelaku melarikan korban.
Sementara, ketiganya saat ini masih ditahan di Mapolsek Penengahan dan dipersangkakan dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Gobel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.