Kini, ia sudah menyerahkan jukir liar tersebut ke Satpol PP Samarinda untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, Andi Harun meminta Kepala Dishub Samarinda melakukan perombakan struktur internal dari level atas sampai bawah.
"Karena temuan di lapangan ada pengendara yang dimintai parkir Rp 5.000 sampai Rp 10.000. Ini pemerasan, pungli (pungutan liar) harus ditindak," ujar dia.
Baca juga: Tertimpa Tiang Bendera, Pelajar SMK di Samarinda Retak Tulang Kepala
Andi Harun mengatakan, ada dua kemungkinan jukir memungut parkir di fasilitas publik yang dilarang. Pertama, jukir liar ini nekat atau main mata dengan petugas Dishub.
"Sehingga, dia berani pungut. Ternyata, dugaan kami benar, terbukti hari ini jukir liar itu setor ke oknum dishub," pungkas dia.
"Saya minta Kadishub selesaikan masalah ini dalam waktu sesingkat-singkat," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.