Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Sisik Trenggiling Rp 1,4 Miliar Digagalkan Polda Lampung

Kompas.com - 14/03/2022, 20:18 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Perdagangan bagian tubuh satwa liar digagalkan aparat Polda Lampung. Pelaku berencana menjual 33 kilogram sisik trenggiling senilai Rp 1,4 miliar ke luar negeri.

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Yoni Rizal Khova mengatakan, satu orang pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku berinisial KF, usia 37 tahun, warga Bengkulu," kata Yoni di Mapolda Lampung, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Hendak Jual 150 Kg Sisik Trenggiling, 2 Pria di Sumut Ditangkap

Penangkapan pelaku dilakukan dengan metode menyamar sebagai pemberli atau undercover buying atas 33 kilogram sisik trenggiling.

Yoni mengungkapkan, pelaku ditangkap di Jalan RA Basyid, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pelaku membawa barang bukti senilai Rp 2,5 juta.

Dari pengembangan tangkapan, kepolisian kembali menemukan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling di kediaman pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sisik trenggiling itu didapatkan dari Bengkulu dengan harga Rp 42 juta per kilogram.

"Total nilai barang bukti ini mencapai Rp 1,4 miliar jika dijual di pasar gelap perdagangan satwa liar," kata Yoni.

Baca juga: Hendak Transaksi Jual Beli Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong, 2 Orang Ditangkap di Deli Serdang

Yoni menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal sisik trenggiling tersebut.

"Kita masih kembangkan, apakah sisik yang didapat tersangka dari pengepul atau hasil berburu," kata Yoni.

Yoni mengatakan, pelaku dijerat Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE jo Permen LHK No. 106 tahun 2008 tentang satwa dilindungi.

"Pidana penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Yoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com