Salin Artikel

Perdagangan Sisik Trenggiling Rp 1,4 Miliar Digagalkan Polda Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com - Perdagangan bagian tubuh satwa liar digagalkan aparat Polda Lampung. Pelaku berencana menjual 33 kilogram sisik trenggiling senilai Rp 1,4 miliar ke luar negeri.

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Yoni Rizal Khova mengatakan, satu orang pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku berinisial KF, usia 37 tahun, warga Bengkulu," kata Yoni di Mapolda Lampung, Senin (14/3/2022).

Penangkapan pelaku dilakukan dengan metode menyamar sebagai pemberli atau undercover buying atas 33 kilogram sisik trenggiling.

Yoni mengungkapkan, pelaku ditangkap di Jalan RA Basyid, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pelaku membawa barang bukti senilai Rp 2,5 juta.

Dari pengembangan tangkapan, kepolisian kembali menemukan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling di kediaman pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sisik trenggiling itu didapatkan dari Bengkulu dengan harga Rp 42 juta per kilogram.

"Total nilai barang bukti ini mencapai Rp 1,4 miliar jika dijual di pasar gelap perdagangan satwa liar," kata Yoni.

Yoni menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal sisik trenggiling tersebut.

"Kita masih kembangkan, apakah sisik yang didapat tersangka dari pengepul atau hasil berburu," kata Yoni.

Yoni mengatakan, pelaku dijerat Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE jo Permen LHK No. 106 tahun 2008 tentang satwa dilindungi.

"Pidana penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Yoni.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/14/201857378/perdagangan-sisik-trenggiling-rp-14-miliar-digagalkan-polda-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke