SANGGAU, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) membacakan vonis dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar sisik trenggiling, berinisial SK (38) dan BW (33), dengan hukuman penjara 1 tahun dengan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Eliyas Eko Setyo mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Memutuskan terdakwa divonis bersalah atas aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Terdakwa divonis dengan putusan penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan,” kata Eliyas dalam bacaan putusannya, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Petugas Tangkap 3 Pria yang Jual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong
Vonis hakim tersebut, senada dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sekadau, yakni penjara 1 tahun.
Setelah persidangan usai, hakim menawarkan kepada terdakwa untuk berpikir, akan mengajukan banding atau tidak.
Namun, kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum menerima hasil putusan tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap SK (38) dan BW (33) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (18/10/2021).
Baca juga: Terungkap, 3 Orang di Sumut Jual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading di Media Sosial
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan, keduanya ditangkap atas dugaan memperjualbelikan 14 kilogram sisik trenggiling.
Eduward menerangkan, penangkapan bermula dari informasi adanya perdagangan sisik trenggiling yang dilanjutkan dengan langkah penyelidikan.
“Setelah informasi cukup, tim menyergap dua pelaku di Jalan Raya Sekadau sekitar pukul 10.45 WIB,” terang Eduward.