Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Langkah Kepolisian Mengusut Kasus Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge

Kompas.com - 14/03/2022, 17:33 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

 

Status pengendara moge

Lalu bagaimana status kedua pengendara moge yang terlibat kecelakaan maut itu?

Tompo menjelaskan, status APP (40) dan AW (52) masih sebagai saksi.

"Satusnya masih sebagai saksi," tuturnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo menuturkan, polisi telah melakukan penyidikan terkait kecelakaan tersebut.

Namun, hingga Senin, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus bocah kembar tewas tertabrak moge ini.

Baca juga: Kronologi Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge di Pangandaran Versi Polisi

"Sampai hari ini kita melaksanakan penyidikan untuk kasus kecelakaan moge di wilayah Kalipucang," ungkapnya.

Pada Senin ini, polisi memeriksa saksi yang melihat langsung kecelakaan maut tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, polisi juga meminta keterangan keluarga korban.

Kemudian, terang Zanuar, polisi akan mengadakan gelar perkara kasus kecelakaan ini.

"Nanti kita gelar perkara," jelasnya.

Baca juga: Kasus Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar, Belum Ada Tersangka, Pelaku Beri Rp 50 Juta dan Buat Perjanjian

Pandangan pengamat

Ilustrasi hukumShutterstock.com Ilustrasi hukum

Mengenai kasus ini, pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Mohammad Jamin menyampaikan, ini adalah ranah kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.

“Polisi sebagai penyidik harus memproses tindak pidana,” terangnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/3/2022).

Jamin menerangkan, dalam sebuah peristiwa kecelakaan yang berakibat adanya korban jiwa, polisi bisa melakukan proses penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Adapun soal perjanjian antara pengendara moge dan keluarga korban, Jamin menuturkan bahwa kesepakatan bisa saja terjadi, tetapi hal itu tidak serta merta menghapuskan unsur pidana.

Baca juga: Kasus Bocah Kembar Ditabrak Moge hingga Tewas, Pelaku Beri Rp 50 Juta, Pengamat: Kesannya Nyawa Bisa Dibeli

“Karena bagaimana pun harus dibuktikan dulu bahwa pelaku bersalah atau tidak. Kalau dia besalah, unsur pidana tetap dipertanggungjawabkan. Nantinya di pengadilan yang bisa menilai,” tandasnya.

Menurut Jamin, bila diperhatikan dari sisi keadilan, kasus ini patut dipertanyakan. Pasalnya, hal ini menyangkut nyawa masyarakat.

Selain itu, masyarakat bisa saja menjadi cemas bila menemui kasus serupa.

“Rasa keadilan masyarakat menjadi tergangggu. Menurut saya, ini bukan hanya persoalan antarpribadi, tapi juga menyangkut masyarakat,” sebutnya.

Baca juga: Santunan Rp 50 Juta Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Tak Akan Hapus Unsur Pidana

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com