Lalu bagaimana status kedua pengendara moge yang terlibat kecelakaan maut itu?
Tompo menjelaskan, status APP (40) dan AW (52) masih sebagai saksi.
"Satusnya masih sebagai saksi," tuturnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo menuturkan, polisi telah melakukan penyidikan terkait kecelakaan tersebut.
Namun, hingga Senin, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus bocah kembar tewas tertabrak moge ini.
Baca juga: Kronologi Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge di Pangandaran Versi Polisi
"Sampai hari ini kita melaksanakan penyidikan untuk kasus kecelakaan moge di wilayah Kalipucang," ungkapnya.
Pada Senin ini, polisi memeriksa saksi yang melihat langsung kecelakaan maut tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, polisi juga meminta keterangan keluarga korban.
Kemudian, terang Zanuar, polisi akan mengadakan gelar perkara kasus kecelakaan ini.
"Nanti kita gelar perkara," jelasnya.
Mengenai kasus ini, pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Mohammad Jamin menyampaikan, ini adalah ranah kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.
“Polisi sebagai penyidik harus memproses tindak pidana,” terangnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/3/2022).
Jamin menerangkan, dalam sebuah peristiwa kecelakaan yang berakibat adanya korban jiwa, polisi bisa melakukan proses penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Adapun soal perjanjian antara pengendara moge dan keluarga korban, Jamin menuturkan bahwa kesepakatan bisa saja terjadi, tetapi hal itu tidak serta merta menghapuskan unsur pidana.
“Karena bagaimana pun harus dibuktikan dulu bahwa pelaku bersalah atau tidak. Kalau dia besalah, unsur pidana tetap dipertanggungjawabkan. Nantinya di pengadilan yang bisa menilai,” tandasnya.
Menurut Jamin, bila diperhatikan dari sisi keadilan, kasus ini patut dipertanyakan. Pasalnya, hal ini menyangkut nyawa masyarakat.
Selain itu, masyarakat bisa saja menjadi cemas bila menemui kasus serupa.
“Rasa keadilan masyarakat menjadi tergangggu. Menurut saya, ini bukan hanya persoalan antarpribadi, tapi juga menyangkut masyarakat,” sebutnya.
Baca juga: Santunan Rp 50 Juta Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Tak Akan Hapus Unsur Pidana