Diberitakan sebelumnya, keluarga korban dan pengendara moge telah sepakat berdamai.
Perjanjian itu dilaksanakan di Markas Polsek Kalipucang pada Sabtu (12/3/2022). Surat perjanjian tersebut diketahui oleh kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman.
Baca juga: Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak Rombongan Moge Saat Menyebrang Jalan di Pangandaran
Bidang Hukum Harley Davidson Club (HDC) Indonesia Bandung Boyke Luthfiana Syahrir mengungkapkan, kedua belah pihak telah sepakat bermusyawarah dan bermufakat untuk menangani kasus ini secara kekeluargaan.
Menurutnya, pihak korban pun sudah menerima kejadian ini dan sudah berbesar hati.
“Keluarga korban telah berbesar hati, artinya ini semua musibah, tidak disengaja. Dan mengucapkan juga terima kasih kepada teman-teman HDC Bandung atas pertanggungjawaban yang dilakukan oleh teman-teman HDC Bandung,” jelasnya, Sabtu, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Pengendara Moge Buat Perjanjian dan Beri Rp 50 Juta
Dilansir dari Tribun Jabar, dalam perjanjian itu terdapat empat poin.
Salah satu poin perjanjian itu, berbunyi, “Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.”
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi; Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha | Editor: Gloria Setyvani Putri, I Kadek Wira Aditya), Kompas TV, TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.