Sementara itu, LSM lingkungan, Walhi Lampung menilai telah terjadi pembiaran atas bencana pencemaran yang masif di pesisir Lampung ini.
Anggapan itu berdasarkan kasus yang telah terjadi selama tiga tahun berturut-turut namun tidak pernah diketahui siapa pelakunya.
"Jika sampai sekarang tidak terungkap, bisa jadi preseden buruk, dan bisa jadi terulang lagi di tahun berikutnya," kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri.
Lebih jauh, Walhi menilai bukan hanya pemerintah terkesan mengabaikan, melainkan juga menutupi kasus pencemaran ini dari publik.
"Seperti yang terjadi pada tahun 2021, di lima kabupaten dan cukup masif, tapi apakah pernah sampai sekarang diekspos pelakunya siapa?" kata Irfan.
Padahal, dampak pencemaran limbah ini tidak hanya berlangsung instan, namun baru akan terasa di masa mendatang.
"Kerusakan ekosistem laut, hilangnya ikan, yang nanti berujung ke warga atau nelayan," kata Irfan.
Menurut Irfan, pemerintah bisa mengajukan gugatan hukum untuk seluruh kerugian yang ditimbulkan oleh pencemaran tersebut.
Baca juga: Cerita Selamet, Bangun Pagi Berharap Dapat Ikan, Justru Berlumuran Minyak Limbah di Pesisir Lampung
Diberitakan sebelumnya, material berwarna hitam diduga limbah mencemari pantai di pesisir Bandar Lampung, sejak Minggu (6/3/2022).
Sejumlah nelayan menemukan ikan dan penyu mati di tepi pantai.
Pencemaran diduga limbah ini terjadi di pesisir Pantai Panjang, Kecamatan Bandar Lampung.
Peristiwa serupa terjadi di tahun 2020 di Pantai Timur Lampung dan pada tahun 2021 terjadi di perairan di lima kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.