Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Saling Pandang dengan Orang Lain di Warung, Pemuda Asal Palembang Tewas Ditusuk

Kompas.com - 11/03/2022, 15:59 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Hanya lantaran saling lirik saat pesta miras di sebuah warung, ES (31) seorang pemuda di Kota Palembang, Sumatera Selatan tewas ditusuk.

Akibatnya, pelaku yaitu MRR (24) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Beli Minyak Goreng di Palembang Mirip Pemilu, Warga Harus Celupkan Jari ke Tinta

Mulanya, antara korban dan pelaku bertemu di sebuah warung di Jalan HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, ketika sama-sama sedang menenggak minuman keras (Miras).

ES yang baru datang dan sedang minum miras, melihat ke arah pelaku MRR dengan tatapan sinis.

Hal tersebut kemudian menimbulkan kemarahan MRR hingga keduanya sempat terlibat cekcok mulut.

"Tersangka yang sudah membawa senjata tajam langsung mengeluarkannya dari pinggang dan menusuk korban berkali-kali sampai terjatuh," kata Tri, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Modus Ajari Cara Wudu, Guru Ngaji di Palembang Cabuli 3 Murid SD

Luka tusukan yang parah, membuat ES tak mampu bertahan. Ia pun tewas di tempat sebelum akhirnya mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan pencarian terhadap MRR.

Empat jam kemudian, MRR pun ditangkap petugas ketika sedang bersembunyi di kawasan Kelurahan 7 Ulu, Palembang.

"Tersangka kami berikan tindakan tegas karena mencoba melawan. Hasil pemeriksaan motifnya kesal karena korban meliriknya. Mereka saat itu sama-sama sedang dalam kondisi minum miras," ujarnya.

Tak hanya itu, hasil pengembangan, MRR ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Sehingga, polisi akan melakukan pengembangan apakah pelaku ada keterkaitan dengan aksi kejahatan lain.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

"Memang betul tersangka adalah residivis, sehingga akan kami dalami dugaan ada kasus lain," jelasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com