TANA TORAJA, KOMPAS.com – Selama 7 bulan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Yohanis Tandilangi alias Totti yang terlibat kasus investasi bodong senilai Rp 131 miliar yang dikelola dibawa manajemen PT Axelle Jaya akhirnya dijebloskan kepenjara pada Kamis (10/03/2022), setelah ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI.
Yohanis Tandilangi ditangkap di Jalan Kayu Manis i Lama Gang 4, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, langsung digelandang ke Kabupaten Tana Toraja oleh pihak kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto Paundanan mengatakan, petinggi PT Axelle Jaya Manajemen ini merupakan terpidana kasus perbankan yaitu investasi jasa keuangan ilegal.
“Penangkapan ini atas kerja sama Kejagung dan Kejati, kami memberikan sporting data, identitas dan semua yang berhubungan dengan informasi terpidana ini,” kata Erianto, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: 4 Orang Ditangkap karena Terlibat Investasi Bodong, Ribuan Orang Jadi Korban
Dengan tertangkapnya Yohanis Tandilangi, para petingi PT Axelle Jaya Manajemen sudah lengkap mendekam di penjara setelah sebelumnya 3 pimpinannya ditangkap.
Masing-masing bernama Ardianto Randa selaku Direktur Utama, Wardana Sello selaku Vice President dan Oktavianus Patandung alias Tomma, yang sudah mendekam di penjara setelah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Makale pada 5 November 2020 lalu.
"Berdasarkan putusan PT nomor: 697 pid sus2020pt. Mks tanggal 1 Februari 2021 dan putusan kasasi nomor : 2169 kpid.sus2021 tanggal 30 agustus 2021, terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131.098.262.661 dan akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar,” ucap Erianto.
Yohanis Tandilangi sebelumnya ditahan Polres Tana Toraja, sejak ditangguhkan penahanannya keluar putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis ke Yohanis Tandilangi, namun dia kabur ke luar daerah.
“Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Makale pada Kamis, 5 November 2020 lalu tersebut keempat petinggi PT Axelle Jaya Manajemen ini divonis dengan hukuman berbeda dimana Ardianto Randa dan Wardana Sello divonis 10 tahun penjara, sedangkan Oktavianus divonis 6 tahun penjara, dan Yohanis Tandilangi alias Totti divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar,” ujar Erianto.
Sebelumnya diberitakan Polres Tana Toraja menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam investasi bodong PT Axelle Jaya Trade Management.
Baca juga: Perawat di RSUD Tana Toraja Diduga Ditendang Orangtua Pasien karena Tegur agar Tidak Berisik
Keempat orang yang ditangkap adalah AR sebagai pemilik PT Axelle, WSP sebagai Direktur Utama, OHP selaku Direktur Pengembangan, dan YT sebagai Direktur Pemasaran.
Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono mengatakan, PT Axelle bergerak di bidang jasa keuangan dengan mengumpulkan dana dari masyarakat sekitar Rp 131.098.262.661.
Uang itu berasal dari lebih dari 4.000 nasabah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.