KOMPAS.com- Pemerintah Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai Senin (26/7/2021).
Tim Ahli Satuan Tugas Covid-19 Sulawesi Selatan Ridwan Amiruddin mengatakan, kebijakan itu berlaku di dua daerah tersebut karena sudah berstatus zona merah atau berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19.
"Makassar dan Toraja masuk, PPKM level empat akan diterapkan mulai 26 Juli sampai 8 Agustus," kata Ridwan saat dihubungi, Sabtu (24/7/2021) malam.
Baca juga: Akui Kesalahan, Anggota DPRD Bongkar Tembok Penutup Akses Rumah Tahfiz di Makassar
Kebijakan itu diberlakukan setelah ada ketetapan dari Kementerian Dalam Negeri.
Tingginya penambahan kasus Covid-19 harian juga jadi pertimbangan diberlakukannya PPKM level 4 di Makassar dan Tana Toraja.
"Makassar kan sudah 500 kasusnya, yang dirawat lebih 30, yang meninggal diatas 5, itu memenuhi indikator PPKM level 4," sebut Ridwan.
Menurut Ridwan, aturan yang berlaku selama PPKM level 4 serupa dengan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Baca juga: Pria di Makassar Bangun Tembok Pintu Rumah Tahfiz Al Quran, Diduga karena Masalah Jemuran
Hanya industri dianggap sektor kritikal yang boleh beroperasi penuh.
Masa PPKM level IV ini akan berakhir jika sudah menunjukkan perkembangan kasus yang menurun.
"Semakin menurun kasusnya levelnya juga semakin menurun," ujarnya.