BANJARMASIN, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar kasus penimbunan puluhan ribu minyak goreng yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial Z.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i mengatakan, tersangka Z sudah melakukan penimbunan minyak goreng sejak 2021, jauh sebelum terjadi kelangkaan.
Z berdalih jika ketika itu, minyak goreng yang dipesannya dari salah seorang sales asal Surabaya tak laku dijual sehingga dia menyimpannya di sebuah gudang.
Baca juga: Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Banjar Kalsel Dibongkar, Puluhan Ribu Liter Disita
"Minyak goreng dalam kemasan tersebut dibelinya sejak setahun yang lalu namun karena tidak habis terjual, makan minyak goreng dalam kemasan itu disimpan di sebuah gudang," ujar Kombes M Rifa'i kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Mengetahui terjadi kelangkaan, tersangka Z baru mengeluarkan minyak goreng miliknya dari dalam gudang dan menjualnya dengan harga tinggi.
Dia melakukan hal itu karena tergiur keuntungan yang lebih besar.
"Dia menimbun barang berupa minyak goreng kemasan berbagai merek tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi," jelasnya.
Dalih dari dari tersangka Z tidak serta merta dipercayai oleh polisi.
Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka Z tidak memiliki izin menyimpan dan mengedarkan minyak goreng dalam jumlah besar.
Baca juga: Kemendag Diminta Atasi Kelangkaan Minyak Gorang, Bukan Malah Tuding Konsumen Lakukan Penimbunan
"Kami akan terus selidiki ini siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel menggerebek sebuah gudang di Jalan Gubernur Soebarjo, Kabupaten Banjar, Kalsel yang dicurigai menimbun minyak goreng.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 1.000 dus lebih minyak goreng kemasan dengan rincian 31.320 liter.
Seluruh barang bukti minyak goreng disita sebagai barang bukti dan pemiliknya berinisial Z ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Z akan dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 29 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.