Sebelumnya Henry juga menyebut, setidaknya terdapat tujuh hektar di dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang telah rusak akibat pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Aktivitas tersebut, terang Henry, ditengarai dapat mengancam keberlangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati hutan.
“Harus ada sinergi antar semua lini, dari pemerintah pusat, provinsi hingga daerah. Bagaimana pun juga, secara kewenangan, kawasan hutan ada pada Pemprov dan pusat,” kata Henry saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Bupati Luwu Utara: Pemkab Siap Tindak Tegas Jika Pembalakan Hutan Jadi Penyebab Banjir
Tambang emas illegal di Hutan Lindung Gunung Bawang berada di lima lokasi, yakni Dusun Lumar, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, seluas 1 hektar; Gunung Serantak, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar seluas 1 hektar.
Kemudian berada di Dusun Molo, Desa Seren Selimbau, Kecamatan Lumar, seluas 2 hektar; Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, seluas 1 hektar; dan Desa Saka Taru dan Desa Lembah Bawang, Kecamatan Lembah Bawang, seluas 2 hektar.
“Jadi, total luasnya sekitar tujuh hektar,” ungkap Henry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.