SOLO, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus penganiyaan mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/3/2022).
Insiden terjadi saat Gilang melakukan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti, Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo dan Sunaryanto.
Dua terdakwa kasus ini, Kepala Provos Menwa FPJ (22) dan Komandan Latihan Menwa NFM (22), hadir secara virtual dari Rutan Kelas I Kota Solo.
Baca juga: Terdakwa Tewasnya Gilang Saat Diklatsar Menwa UNS Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
Pantuan Kompas.com, sidang tuntutan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB, setelah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi.
"Tuntutan kami berkeyakinan terbukti 351 Ayat 3 dan 55 yang ancaman maksimal 7 tahun," kata Sri Ambar Prasongko, kepada Kompas .com, Selasa (8/2/2022).
Prasongko menambahkan dalam persidangan tidak membacakan yang meringankan terdakwa.
"Tapi kita tidak bacakan hal-hal yang meringankan, karena para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, pernyataan berubah-ubah sehingga untuk alasan keringanan tidak ada," kata Prasongko.