Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencak Silat dari Indonesia: Arti, Sejarah, Organisasi, Teknik Dasar Gerakan, dan Peraturan

Kompas.com - 08/03/2022, 07:08 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Kemampuan dan gerakan pencak silat kemudian berkembang dari masa ke masa secara alami dengan mengadopsi gerak alam seperti tumbuhan maupun binatang, baik untuk keperluan berburu maupun berperang.

Donald Frederick “Donn” Draeger yang merupakan seorang ilmuwan sekaligus ahli beladiri asal Jepang, menyebutkan bahwa bukti seni bela diri sudah ada sejak zaman Hindu-Budha di Kepulauan Nusantara dapat ditemukan pada artefak-artefak senjata bahkan pada relief di Candi Prambanan dan Candi Borobudur yang menggambarkan posisi kuda-kuda silat.

Draeger menyebut dalam bukunya yang berjudul Weapons and fighting arts of Indonesia, bahwa bagi nenek moyang Indonesia adanya bela diri silat dan senjata memiliki arti spiritual yang tertanam dalam kebudayaan Indonesia.

Pencak silat harus digunakan termasuk pada saat masa perjuangan merebut kemerdekaan sebagai salah satu cara untuk melawan para penjajah.

Organisasi Pencak Silat

Dari berbagai organisasi pencak silat yang ada, Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSSI) menjadi organisasi induk bagi salah satu olahraga asal Indonesia ini.

Seiring berjalannya waktu, nama organisasi ini berubah menjadi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

IPSI menjadi wadah para pendekar pencak silat untuk berkumpul dan bermusyawarah yang didirikan pada 18 Mei 1948, sekaligus menjadi organisasi pencak silat tertua di dunia.

Berlanjut pada tahun 1980, Persatuan Pencak Silat Antarbangsa (Persilat) berdiri atas kesepakatan Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura.

Berdirinya organisasi pencak silat di berbagai negara seperti Persekutuan Silat Singapura (PERSIS), Persekutuan Silat Kebangsaan Malaysia (PESAKA), dan Persekutuan Silat Brunei Darussalam juga memicu munculnya berbagai perguruan silat di Eropa dan Amerika.

Bapak Pencak Silat Dunia dari Indonesia

Mayjen TNI (Purn) Eddie Mardjoeki Nalapraya.Tangkapan Layar YouTube/ TNI AD Mayjen TNI (Purn) Eddie Mardjoeki Nalapraya.

Di Indonesia, pencak silat mulai dipertandingkan sebagai cabang olahraga dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) pada tahun 1975.

Hal ini diikuti dengan masuknya pencak silat sebagai salah satu cabang olahraga pada SEA Games 1987.

Hal ini tak lepas dari sosok bapak pencak silat dunia yang ternyata berasal dari Indonesia.
Sosok Eddie Mardjoeki Nalapraya memiliki peran penting dalam memprakarsai terbentuknya Persekutuan Pencak Silat Antar Bangsa (PERSILAT).

Ia juga menjadi sosok di balik proses pengakuan pencak silat oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai Warisan Budaya Dunia tak Benda.

Masuknya pencak silat dalam daftar UNESCO diresmikan pada 13 Desember 2019 silam di acara Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang berlangsung di Kolombia.

Teknik Dasar dan Jurus Pencak Silat

Menjadi sebuah cabang olahraga, pencak silat tentunya memiliki teknik dasar dan jurus yang harus dikuasai .

Adapun beberapa teknik dasar pada pencak silat meliputi:
1. Teknik kuda-kuda
2. Teknik pasang (kombinasi posisi kaki dan tangan)
3. Teknik pola langkah
4. Teknik arah (delapan penjuru mata angin)
5. Teknik pukulan
6. Teknik tendangan
7. Teknik tangkisan
8. Teknik kuncian
9. Teknik guntingan
10. Teknik berbaring

Sementara dari berbagai jurus pencak silat, beberapa yang kerap dipelajari antara lain:
1. Jurus Kuntao
2. Jurus Pulo Kali
3. Jurus Brajamusti
4. Jurus Silat Pamur
5. Jurus Kelima

Peraturan Pencak Silat

Pesilat beregu putri Indonesia, Pramudita Yuristya, Lutfi Nurhasanah, dan Gina Tri Lestari bertanding dalam laga final Asian Games 2018 yang berlangsung di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu (29/8/2018). Mereka berhasil meraih medali emas.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Pesilat beregu putri Indonesia, Pramudita Yuristya, Lutfi Nurhasanah, dan Gina Tri Lestari bertanding dalam laga final Asian Games 2018 yang berlangsung di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu (29/8/2018). Mereka berhasil meraih medali emas.

Sebagai cabang olahraga yang dipertandingkan, pencak silat juga memiliki peraturan seperti halnya cabang bela diri lain.

1. Peraturan Umum

  • Usia peserta remaja: 14-17 tahun.
  • Usia peserta dewasa: 17-35 tahun.
  • Usia peserta disesuaikan dengan hari pertama pertandingan. Jika di hari kedua pertandingan peserta sudah berganti usia atau saat pendaftaran usia tidak masuk rentang tersebut, maka tetap dianggap usia saat hari pertama pertandingan mulai berlangsung.
  • Dada, punggung, perut, tangan, tungkai, pinggang kiri-kanan merupakan bagian tubuh yang boleh diserang. Dilarang menyerang kemaluan lawan.
  • Menyerang selain bagian di atas akan dicatat sebagai pelanggaran.
  • Pelanggaran hanya boleh dilakukan dua kali. Lebih dari itu peserta akan didiskualifikasi.

2. Peraturan Pertandingan

  • Pertandingan dilakukan dalam tiga babak. Setiap babak berlangsung selama dua menit dan diiringi jeda satu menit.
  • Peserta yang bertanding diharuskan memenuhi pembelaan (elakan, tangkisan, hindaran), serangan menuju sasaran (baik menggunakan kaki maupun tangan), mengunci lawan, dan menjatuhkan lawan.
  • Setiap peserta yang bertanding harus melakukan serangan yang memiliki pola. Mulai dari sikap awal, pasangan, koordinasi gerakan, sampai kembali ke sikap awal.

3. Peraturan Nilai atau Skor

Pemberian nilai atau skor ditentukan dengan beberapa kriteria yaitu:

  • Nilai 1: Seorang atlet berhasil melakukan tangkisan atau elakan serangan lawan. Kemudian disusul dengan pukulan yang berhasil masuk ke area tubuh lawannya. Atau atlet tersebut berhasil melakukan teknik jatuhan.
  • Nilai 2: Lawan terkena serangan kaki yang peserta lakukan.
  • Nilai 3: Lawan berhasil peserta jatuhkan.
  • Nilai 4: peserta berhasil mengunci lawan.

4. Peraturan Penentuan Menang

  • Jika lawan tidak bisa melanjutkan pertandingan, baik karena keputusan pelatih, keputusan dokter, ataupun justru lawan menyatakan menyerah, maka peserta akan dianggap menang teknik.
  • Jika wasit mengangkat tangan peserta serta memilih peserta sebagai pemenang pertandingan, maka peserta dianggap menang angka.
  • Sebagaimana yang tersebut di dalam peraturan, jika lawan melakukan pelanggaran tiga kali, melakukan pelanggaran berat, maka peserta akan dianggap menang diskualifikasi.
  • Jika lawan tidak hadir ataupun mengundurkan diri sebelum pertandingan dimulai, maka peserta akan dianggap menang.
  • Jika lawan yang terkena serangan yang sah dari peserta sehingga tidak dapat bangkit sampai hitungan wasit di angka sepuluh, maka peserta akan dianggap menang mutlak.

Sumber:
gramedia.com 
kompas.com 
regional.kompas.com 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com