AMBON, KOMPAS.com - Personel Satres Narkoba Polres Seram Bagian Timur, Maluku, meringkus pasangan suami istri terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pasutri yang diringkus itu berinisial BL dan F. Mereka ditangkap di kediamannya, Jalan Masohi, Kota Bula, Senin (7/3/2022) pukul 13.00 WIT.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Cakades di Pamekasan, Pelaku Konsumsi Narkoba dan Merasa Terancam
Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Timur AKP Jhon Wattimanela mengatakan, penangkapan pasutri ini dilakukan berkat informasi dari seorang wanita berinisial I yang terlebih dulu ditangkap karena positif menggunakan sabu.
"Dari informasi yang kita dapat, kita akhirnya berhasil mengungkap pengedar sekaligus pemakai yang merupakan pasangan suami istri," kata Jhon saat dikonfirmasi, Senin malam.
I yang lebih dulu ditangkap dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Saat diinterogasi, I mengaku mendapat narkoba dari BL dan F.
"Informan kita ini diduga merupakan salah satu pemakai narkoba juga karena dari hasil tes urine positif, namun kita tidak mendapatkan barang bukti dirinya," ujarnya.
Jhon mengaku barang bukti satu paket sabu yang disita dari tangan pasturi itu telah diamankan dan akan diuji di laboratorium.
Jhon tidak menjelaskan secara rinci sabu yang disita dari tangan pasutri itu didapat dari mana. Ia juga tidak menjelaskan sejak kapan pasutri itu mulai mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Saat ini, kata Jhon, ketiga terduga pemakai dan pengedar itu telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Seram Bagiam Timur.
Setelah itu, mereka akan dibawa ke Kantor BNN Maluku di Ambon untuk dilakukan asesmen dan proses selanjutnya.
Baca juga: Bangkai Paus Sperma Sepanjang 10 Meter Ditemukan Terdampar di Pulau Seram
Akibat perbuatan tersebut, ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 112, 114, dan Pasal 127 tentang Narkotika.
"Hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan Pasal 127 yakni Penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri maka satu tahun penjara," kata Jhon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.