Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/03/2022, 22:42 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Personel Satres Narkoba Polres Seram Bagian Timur, Maluku, meringkus pasangan suami istri terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pasutri yang diringkus itu berinisial BL dan F. Mereka ditangkap di kediamannya, Jalan Masohi, Kota Bula, Senin (7/3/2022) pukul 13.00 WIT.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Cakades di Pamekasan, Pelaku Konsumsi Narkoba dan Merasa Terancam

Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Timur AKP Jhon Wattimanela mengatakan, penangkapan pasutri ini dilakukan berkat informasi dari seorang wanita berinisial I yang terlebih dulu ditangkap karena positif menggunakan sabu.

"Dari informasi yang kita dapat, kita akhirnya berhasil mengungkap pengedar sekaligus pemakai yang merupakan pasangan suami istri," kata Jhon saat dikonfirmasi, Senin malam.

I yang lebih dulu ditangkap dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Saat diinterogasi, I mengaku mendapat narkoba dari BL dan F.

"Informan kita ini diduga merupakan salah satu pemakai narkoba juga karena dari hasil tes urine positif, namun kita tidak mendapatkan barang bukti dirinya," ujarnya.

Jhon mengaku barang bukti satu paket sabu yang disita dari tangan pasturi itu telah diamankan dan akan diuji di laboratorium.

Jhon tidak menjelaskan secara rinci sabu yang disita dari tangan pasutri itu didapat dari mana. Ia juga tidak menjelaskan sejak kapan pasutri itu mulai mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Saat ini, kata Jhon, ketiga terduga pemakai dan pengedar itu telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Seram Bagiam Timur.

Setelah itu, mereka akan dibawa ke Kantor BNN Maluku di Ambon untuk dilakukan asesmen dan proses selanjutnya.

Baca juga: Bangkai Paus Sperma Sepanjang 10 Meter Ditemukan Terdampar di Pulau Seram

Akibat perbuatan tersebut, ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 112, 114, dan Pasal 127 tentang Narkotika.

"Hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan Pasal 127 yakni Penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri maka satu tahun penjara," kata Jhon.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dalam 5 Tahun, Ada 787 Konflik Satwa Lindung dan Manusia di Aceh

Dalam 5 Tahun, Ada 787 Konflik Satwa Lindung dan Manusia di Aceh

Regional
Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap di Depan Gerai Pengiriman Paket

Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap di Depan Gerai Pengiriman Paket

Regional
Dua Alat Peraga Kampanye PSI di Mijen Semarang Dicopot Warga, Begini Kronologinya

Dua Alat Peraga Kampanye PSI di Mijen Semarang Dicopot Warga, Begini Kronologinya

Regional
Petugas Temukan 5 Ekor TSL di Kapal, Kini Stres dan Dikarantina BKSDA Maluku

Petugas Temukan 5 Ekor TSL di Kapal, Kini Stres dan Dikarantina BKSDA Maluku

Regional
3.900 Ton Beras dari Thailand dan Vietnam Tiba di Mempawah, untuk Stok Natal dan Tahun Baru

3.900 Ton Beras dari Thailand dan Vietnam Tiba di Mempawah, untuk Stok Natal dan Tahun Baru

Regional
Direkam saat Berduaan dengan Teman Prianya, Mahasiswi di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Perkosaan

Direkam saat Berduaan dengan Teman Prianya, Mahasiswi di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Perkosaan

Regional
Nelayan Illegal Fishing Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor

Nelayan Illegal Fishing Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor

Regional
Kisah Pilu Kakak Adik Diperkosa Ayah Tiri di Wonogiri, Sang Adik Melahirkan Bayi di Toilet

Kisah Pilu Kakak Adik Diperkosa Ayah Tiri di Wonogiri, Sang Adik Melahirkan Bayi di Toilet

Regional
Daftar Kejahatan KKB Pimpinan Aibon Kogoya, 14 Tewas Termasuk 2 Guru

Daftar Kejahatan KKB Pimpinan Aibon Kogoya, 14 Tewas Termasuk 2 Guru

Regional
Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Regional
Transaksi Sabu, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi

Transaksi Sabu, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Abu Bakar Ba'asyir Serahkan Nasihat kepada Ganjar Lewat Tim Pemenangan Daerah Solo

Abu Bakar Ba'asyir Serahkan Nasihat kepada Ganjar Lewat Tim Pemenangan Daerah Solo

Regional
Digugat Rp 204 Triliun Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Pihak Gibran Tunggu Pembuktian

Digugat Rp 204 Triliun Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Pihak Gibran Tunggu Pembuktian

Regional
Genangan Banjir di Kota Semarang Tinggal Dua Titik, Ini yang Membuat Lama Surut

Genangan Banjir di Kota Semarang Tinggal Dua Titik, Ini yang Membuat Lama Surut

Regional
Senangnya Siswa SD di Jayapura Belajar Membaca di Perpustakaan Dalam Pesawat

Senangnya Siswa SD di Jayapura Belajar Membaca di Perpustakaan Dalam Pesawat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com