PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah pusat memutuskan membebaskan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik. untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat.
Kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menilai, pemerintah pusat melihat semua daerah sudah ada kasus Covid-19, terutama varian Omicron yang menyebar dengan sangat cepat.
Baca juga: Epidemiolog Sayangkan Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR dan Antigen
Maka dari itu, pengecekan kesehatan pelaku perjalanan menggunakan metode antigen atau polymerase chain reaction (PCR) sudah tidak perlu dilakukan lagi,
"Untuk itulah pemerintah lalu menyetop syarat antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan," kata Harisson kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Menurut Harisson, saat ini, tinggal sekarang masyarakat harus mengetatkan disiplin protokol kesehatan terutama memakai masker, memperkuat imunitas tubuh dan melaksanakan vaksinasi.
"Hal ini supaya dapat terhindar dari penularan dan tidak jatuh ke keadaan kesehatan yang berat bila tertular virus ini," ujar Harisson.
Harisson menerangkan, sebenarnya dengan pemberlakuan tes antigen sebagai syarat melakukan perjalanan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 itu tidak efektif, karena jika cycle treshold 25 ke atas hasilnya pasti negatif.
"Padahal mereka ini adalah orang-orang yang sebenarnya positif bila dilakukan pemeriksaan dengan swabs PCR," ungkap Harisson.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah memutuskan membebaskan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.
Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat.
Luhut mengatakan, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Pelaku Perjalanan Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen, IDI: Kalau Kasus Naik Segera Dicabut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.