KARANGANYAR, KOMPAS.com - Adanya dugaan kejanggalan dalam kematian Suminem, warga warga kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Tim Inafis Polres Karanganyar bersama tim Labfor Dokes Polda Jawa Tengah melakukan pembongkaran makam.
Proses pembongkaran makam memakan waktu 1,5 jam di tempat pemakaman muslim Munggur, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar, Senin (7/3/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
"Adanya pemakaman yang dirasa janggal. Dalam artian, pihak keluarga tidak dikabari, lalu dikebumikan tanpa diberitahukan kepada keluarga. Sehingga apabila diusut, kita harus tau, apa penyebab kematiannya," jelas Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, Senin (7/2/2022).
Hussein menjelaskan semasa hidupnya, Suminem bertempat tinggal bersama rumah suami sirinya, berinisial SY, yang berada di Dusun Dukuh Rt 03 RW 05, Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar.
"Keluarga baru tahu setelah warga di sekitar sini menyampaikan kepada perangkat desa. Lalu perangkat desa menyampaikan kepada polsek, bahwa ada dugaan orang meninggal dunia, yang diduga karena sakit," ujarnya.
Kresnawan menambahkan, saat dinyatakan meninggal dunia, Suminem tidak melewati pemeriksaan dokter.
Namun langsung dinyatakan meninggal dunia dan dilakukan proses pemakaman dan SY meminta bantuan warga sekitar selama proses pemakaman Suminem.
"Sewaktu korban meninggal tidak dilakukan pemeriksaan terhadap dokter. Tapi hanya dinyatakan meninggal, lalu dimandikan, terus dikafani kemudian dimakamkan," ungkapnya.
Lebih lanjut Kresnawan mengungkapkan, setelah pembongkaran makam, tim Satreskrim Polres Karanganyar melakukan asistensi terhadap tim Labfor Dokes Polda Jateng dan meminta keterangan para saksi mulai dari suami siri Suminem SY, Ketua RT/RW, warga sekitar, serta pihak keluarga.
Baca juga: Kasus Pembongkaran Makam Pasien Covid-19 di Parepare, Polisi Tetapkan 14 Tersangka
"Kami lakukan asistensi, dan meminta keterangan terhadap saksi2 yang ada saat korban meninggal. Kita kan berangkat dari situ. Yang pertama dari suami siri, lalu pihak sekitar warga, ketua RT dsb. Lalu kita kabari keluarga, juga kita mintai keterangan dari anak-anakya dan mantan suaminya," katanya.
Sebelum pembongkaran AKP Hussein, mengatakan sempat melakukan pengamanan terhadap saksi SY 1x24 jam.
Namun dikarenakan belum bisa menentukan adanya tindak pidana, yang bersangkutan dibebaskan dengan status saksi.
"Saat ini, status diamankan itu tidak. Tapi sempat 1x24 jam kita amankan, karena kita belum bisa menentukan adanya tindak pidana, saat ini yang bersangkutan menitipkan diri di kepolisian," tandasnya.
Selama proses pembongkaran, tim Labfor Dokes Polda Jateng, dibantu tim Inafis Polres Karanganyar, serta relawan maupun anggota BPBD Karanganyar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.