Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Obat Batuk Tanpa Izin, Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Polisi

Kompas.com - 04/03/2022, 17:58 WIB
Firmansyah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, MAL (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan.

Mahasiswa tersebut ditangkap karena menyimpan ratusan butir obat batuk tanpa izin dan resep dokter.

Obat itu diduga sering disalahgunakan dengan pemakaian yang berlebihan membuat mabuk.

Baca juga: Kedapatan Miliki 45 Paket Ganja, Pekerja Salon di Bengkulu Ditangkap Polisi

MAL ditangkap saat sedang nongkrong di Kota Manna, tepatnya Jalan Backsir, Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan.

"Tersangka ditangkap Kamis, 3 Maret 2022, sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Sebelumnya, polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MAL kerap mengedarkan obat batuk tersebut untuk dikonsumsi berlebihan hingga mabuk oleh kalangan pelajar.

Baca juga: Gunakan Keadilan Restoratif, Hakim Vonis Bebas Siswa SMK di Bengkulu yang Curi Ponsel Rekannya

Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya FZ, rekan MAL.

Saat ditangkap, FZ mengantongi 60 butir obat batuk ilegal siap edar.

Ketika diinterogasi, FZ mengaku obat itu didapat dari MAL.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal MAL, ditemukan 140 butir obat batuk tak berizin dan uang hasil penjualan sebesar Rp 217.000 di kamarnya.

Baca juga: Kasus Narkoba di Pematangsiantar, 40 Pil yang Ditemukan Ternyata Ekstasi Palsu

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .

"Kami imbau tidak ada lagi yang mengedarkan pil obat batuk tak berizin dan tidak disertai resep dokter. Jika masih kedapatan ada yang mengedarkan, akan langsung kami tangkap," kata Sudarno.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com