BALANGAN, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial A (14) di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditemukan tewas setelah terkena jebakan babi di salah satu kebun milik warga.
Kepala Seksi Humas Polres Balangan, Ipda B Piktrus Purba mengatakan, jebakan babi yang dipasang pemilik kebun berinisial IG (43) terbuat dari bambu dan cara kerjanya menyerupai panah.
Baca juga: Diiming-imingi Sejumlah Uang, Remaja di Tanah Bumbu Kalsel Belasan Kali Dicabuli Tetangga Desanya
"Saat kejadian, korban melintas di kebun pisang milik IG dan disitu korban terkena jebakan babi itu," ujar Ipda B Piktrus Purba saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022).
Menurut Piktrus, pemilik kebun memang sengaja memasang perangkap karena babi sering merusak tanaman pisang miliknya.
Namun, dia tak menyangka jika tetangganya yang terperangkap dan menjadi korban.
Karena panik, IG kemudian menguburkan korban tak jauh dari perangkap babi yang dipasangnya.
"Dia tak menyangka dan panik. Dia kemudian menguburkan korban sekitar 50 meter dari perangkap itu," jelasnya.
Baca juga: 8 Temannya Tewas Ditembaki KKB, 1 Pekerja yang Selamat Lambaikan Tangan ke CCTV
Beberapa hari kemudian, karena dihantui rasa bersalah, IG akhirnya menemui kepala desa setempat untuk melaporkan peristiwa naas di kebun miliknya.
Kepala desa kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menuju kebun untuk mengevakuasi jenazah korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban akhirnya kita evakuasi dan pemilik kebun kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Baca juga: Bus Pariwisata Rombongan Siswa Tabrak Tebing di Jalur Tengkorak Purbalingga, Kernet Tewas
Piktrus menambahkan, saat ditemukan, korban mengalami luka di bagian dada karena tertusuk bambu perangkap.
Tusukan itu diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.
"Korban sudah diambil pihak keluarga dan sudah dimakamkan," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemilik kebun akan dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.