Beberapa hari kemudian, karena dihantui rasa bersalah, IG akhirnya menemui kepala desa setempat untuk melaporkan peristiwa naas di kebun miliknya.
Kepala desa kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menuju kebun untuk mengevakuasi jenazah korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban akhirnya kita evakuasi dan pemilik kebun kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Baca juga: Bus Pariwisata Rombongan Siswa Tabrak Tebing di Jalur Tengkorak Purbalingga, Kernet Tewas
Piktrus menambahkan, saat ditemukan, korban mengalami luka di bagian dada karena tertusuk bambu perangkap.
Tusukan itu diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.
"Korban sudah diambil pihak keluarga dan sudah dimakamkan," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemilik kebun akan dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.