Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Panjang di Puncak Bogor, Polisi Berlakukan "One Way"

Kompas.com - 26/02/2022, 15:46 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Khairina

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi mengganti aturan ganjil genap dengan sistem one way atau satu arah dari Puncak Bogor ke arah Jakarta (turun) pada Sabtu (26/2/2022).

Aturan ini berlaku secara situasional atau hingga waktu yang tidak ditentukan.

Sejauh pantauan hari ini, polisi menghentikan kendaraan roda empat di pintu Exit GT Ciawi dan sekitaran Pospol Simpang Gadog atau Jalan Ciawi.

Baca juga: Libur Panjang, Arus Kendaraan di Puncak Bogor Padat

Kendaraan roda empat yang hendak menuju Puncak Bogor itu dihentikan sementara. Sebab, kondisi arus lalu lintas yang mengarah ke Puncak Bogor masih terbilang ramai atau padat.

Sistem satu arah tersebut hanya berlaku untuk kendaraan turun atau dari arah Puncak menuju Jakarta.

Sehingga, bagi kendaraan yang hendak naik harus menunggu sistem one way selesai atau diberlakukannya kembali ganjil genap.

Terdapat pengecualian untuk kendaraan bermotor, mereka diperbolehkan melintas, tetapi lewat jalan alternatif Ciawi.

"Saya laporkan situasi arus terdapat kepadatan dari arah Jakarta. Karena itu, one way sendiri kita laksanakan sementara secara situasional," kata KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana di lokasi, Sabtu.

Meningkatnya volume kendaraan ke arah Puncak Bogor karena bertepatan dengan tanggal merah atau libur panjang perayaan Isra Miraj tahun 2022.

Ia mengatakan, petugas kepolisian pun akan terus memantau peningkatan arus kendaraan di atas atau di Puncak Pass, Bogor.

Baca juga: Sampai Senin, Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor

Menurut Ketut, penerapan one way ini sifatnya hanya situasional atau tergantung kondisi arus lalu lintas di lapangan.

Ketut mengimbau khusus pengendara kendaraan bermotor agar meningkatkan kewaspadaan berkendara dan menjaga jarak aman. Pasalnya, kondisi cuaca saat ini hujan deras.

Seperti diketahui, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat, kembali mengefektifkan sistem ganjil genap pada akhir pekan dimulai Jumat (25/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).

Kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap berbasis nomor polisi kendaraan ini hanya berlaku di kawasan wisata atau di Jalur Puncak Bogor.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com