Salin Artikel

Libur Panjang di Puncak Bogor, Polisi Berlakukan "One Way"

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi mengganti aturan ganjil genap dengan sistem one way atau satu arah dari Puncak Bogor ke arah Jakarta (turun) pada Sabtu (26/2/2022).

Aturan ini berlaku secara situasional atau hingga waktu yang tidak ditentukan.

Sejauh pantauan hari ini, polisi menghentikan kendaraan roda empat di pintu Exit GT Ciawi dan sekitaran Pospol Simpang Gadog atau Jalan Ciawi.

Kendaraan roda empat yang hendak menuju Puncak Bogor itu dihentikan sementara. Sebab, kondisi arus lalu lintas yang mengarah ke Puncak Bogor masih terbilang ramai atau padat.

Sistem satu arah tersebut hanya berlaku untuk kendaraan turun atau dari arah Puncak menuju Jakarta.

Sehingga, bagi kendaraan yang hendak naik harus menunggu sistem one way selesai atau diberlakukannya kembali ganjil genap.

Terdapat pengecualian untuk kendaraan bermotor, mereka diperbolehkan melintas, tetapi lewat jalan alternatif Ciawi.

"Saya laporkan situasi arus terdapat kepadatan dari arah Jakarta. Karena itu, one way sendiri kita laksanakan sementara secara situasional," kata KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana di lokasi, Sabtu.

Meningkatnya volume kendaraan ke arah Puncak Bogor karena bertepatan dengan tanggal merah atau libur panjang perayaan Isra Miraj tahun 2022.

Ia mengatakan, petugas kepolisian pun akan terus memantau peningkatan arus kendaraan di atas atau di Puncak Pass, Bogor.

Menurut Ketut, penerapan one way ini sifatnya hanya situasional atau tergantung kondisi arus lalu lintas di lapangan.

Ketut mengimbau khusus pengendara kendaraan bermotor agar meningkatkan kewaspadaan berkendara dan menjaga jarak aman. Pasalnya, kondisi cuaca saat ini hujan deras.

Seperti diketahui, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat, kembali mengefektifkan sistem ganjil genap pada akhir pekan dimulai Jumat (25/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).

Kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap berbasis nomor polisi kendaraan ini hanya berlaku di kawasan wisata atau di Jalur Puncak Bogor.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Adapun aturan waktu ganjil genap ini diberlakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB dan akan berakhir sampai Senin malam atau pukul 24.00 WIB.

Pelaksanaan sistem ganjil genap ini ditambah sehari seiring adanya tanggal merah atau libur Isra Miraj tahun 2022.

Dalam peraturan gage ini, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu.

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulans;

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/26/154609478/libur-panjang-di-puncak-bogor-polisi-berlakukan-one-way

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke