SN pun ditangkap kini berstatus tersangka dan mendekam di tahanan Polres Kediri Kota.
Dari tangan tersangka, selain diamankan barang-barang hasil curian, juga diamankan benda-benda yang dipakai menjalankan aksinya.
Mulai dari sepeda angin yang dipakai tersangka ke lokasi, sebuah perkakas pahat beton, tiga buah parang, tas rangsel, serta beberapa barang lainnya.
Baca juga: Curangi Program Jokowi, Kepala BPN Empat Lawang Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Tanah
Girindra menambahkan, dari pemeriksaan terungkap tersangka merupakan seorang residivis dengan catatan kejahatan di beberapa daerah.
Yakni pernah dipenjara dalam kasus curat di wilayah hukum Kabupaten Jombang pada tahun 2006 dan juga di wilayah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2014.
SN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya tujuh tahun pidana penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.