Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Belasan Ponsel Terungkap Usai Pelaku Jual ke Polisi yang Menyamar

Kompas.com - 26/02/2022, 13:05 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Seorang pencuri di Kediri, Jawa Timur, membobol sebuah kantor lalu kabur membawa belasan ponsel, sebuah motor, serta uang tunai, Minggu (20/2/2022).

Namun, belum sempat menikmati seluruh hasil kejahatannya itu, pencuri berisinial SN (38) warga Sendang, Kabupaten Tulungagung, itu keburu ditangkap polisi, Rabu (23/2/2022).

Aksinya terbongkar saat dia menawarkan salah satu ponsel curiannya di sebuah loka pasar, lalu janji temu dengan seorang pembeli di wilayah Tulungagung.

Tak disangka, pembeli tersebut adalah seorang anggota polisi yang menyamar untuk penyelidikan sebuah kasus pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Kejati Jabar Eksaminasi Perkara Nurhayati yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Citemu Cirebon

SN pun tak bisa mengelak. Sebab, nomor IMEI sebagai identitas ponsel tersebut identik dengan salah satu ponsel yang hilang.

Bahkan, motor yang dipakai SN dalam janji temu itu, juga merupakan motor curian yang telah dipalsukan plat nomornya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Girindra Wardana mengatakan, pengungkapannya bermula dari penyelidikan atas laporan pencurian di Kantor PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekar di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

"Dari hasil pencurian tersebut pelaku mendapatkan hasil berupa 12 ponsel, uang tunai, serta sebuah motor merek Honda Beat hitam yang sudah diganti nomor platnya dari AE 4927 DK jadi nopol palsu AG 5061 RBA," ujar Girindra Wardana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/2/2022).

 

SN pun ditangkap kini berstatus tersangka dan mendekam di tahanan Polres Kediri Kota.

Dari tangan tersangka, selain diamankan barang-barang hasil curian, juga diamankan benda-benda yang dipakai menjalankan aksinya.

Mulai dari sepeda angin yang dipakai tersangka ke lokasi, sebuah perkakas pahat beton, tiga buah parang, tas rangsel, serta beberapa barang lainnya.

Baca juga: Curangi Program Jokowi, Kepala BPN Empat Lawang Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Tanah

Girindra menambahkan, dari pemeriksaan terungkap tersangka merupakan seorang residivis dengan catatan kejahatan di beberapa daerah.

Yakni pernah dipenjara dalam kasus curat di wilayah hukum Kabupaten Jombang pada tahun 2006 dan juga di wilayah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2014.

SN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya tujuh tahun pidana penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com