KEDIRI, KOMPAS.com - Seorang pencuri di Kediri, Jawa Timur, membobol sebuah kantor lalu kabur membawa belasan ponsel, sebuah motor, serta uang tunai, Minggu (20/2/2022).
Namun, belum sempat menikmati seluruh hasil kejahatannya itu, pencuri berisinial SN (38) warga Sendang, Kabupaten Tulungagung, itu keburu ditangkap polisi, Rabu (23/2/2022).
Aksinya terbongkar saat dia menawarkan salah satu ponsel curiannya di sebuah loka pasar, lalu janji temu dengan seorang pembeli di wilayah Tulungagung.
Tak disangka, pembeli tersebut adalah seorang anggota polisi yang menyamar untuk penyelidikan sebuah kasus pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Kejati Jabar Eksaminasi Perkara Nurhayati yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Citemu Cirebon
SN pun tak bisa mengelak. Sebab, nomor IMEI sebagai identitas ponsel tersebut identik dengan salah satu ponsel yang hilang.
Bahkan, motor yang dipakai SN dalam janji temu itu, juga merupakan motor curian yang telah dipalsukan plat nomornya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Girindra Wardana mengatakan, pengungkapannya bermula dari penyelidikan atas laporan pencurian di Kantor PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekar di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
"Dari hasil pencurian tersebut pelaku mendapatkan hasil berupa 12 ponsel, uang tunai, serta sebuah motor merek Honda Beat hitam yang sudah diganti nomor platnya dari AE 4927 DK jadi nopol palsu AG 5061 RBA," ujar Girindra Wardana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/2/2022).
SN pun ditangkap kini berstatus tersangka dan mendekam di tahanan Polres Kediri Kota.
Dari tangan tersangka, selain diamankan barang-barang hasil curian, juga diamankan benda-benda yang dipakai menjalankan aksinya.
Mulai dari sepeda angin yang dipakai tersangka ke lokasi, sebuah perkakas pahat beton, tiga buah parang, tas rangsel, serta beberapa barang lainnya.
Baca juga: Curangi Program Jokowi, Kepala BPN Empat Lawang Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Tanah
Girindra menambahkan, dari pemeriksaan terungkap tersangka merupakan seorang residivis dengan catatan kejahatan di beberapa daerah.
Yakni pernah dipenjara dalam kasus curat di wilayah hukum Kabupaten Jombang pada tahun 2006 dan juga di wilayah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2014.
SN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya tujuh tahun pidana penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.