Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Lampung Lanjutkan Penyelidikan Korupsi Proyek Jalan Rp 65 Miliar

Kompas.com - 25/02/2022, 15:16 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung kembali menangani kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Lampung.

Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 65 miliar.

Polda Lampung melakukan tinjauan ke lokasi proyek jalan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin mengatakan, hal itu dilakukan untuk verifikasi langsung terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Sudah (turun) ke lokasi kemarin, Kamis, 24 Februari 2022," kata Arie saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Korupsi Pembangunan Jalan di Lampung Diungkap, Negara Diduga Rugi Rp 65 Miliar

Pada verifikasi faktual ini, Polda Lampung didampingi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati), KPK, dan ahli konstruksi dari Poltek Negeri Bandung.

Arie mengatakan, lokasi jalan ini melintasi tiga kabupaten/kota, yakni Jalan Ir Sutami dari Bandar Lampung - Tanjung Bintang (Lampung Selatan) - Sribawono (Lampung Timur).

"Tim gabungan bersama-sama turun kelokasi pekerjaan jalan melakukan pengamatan secara visual di sepanjang ruas jalan," kata Arie.

Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 65 Miliar di Lampung

Dalam verifikasi langsung ini, tim gabungan mengukur panjang dan lebar pekerjaan jalan, serta menandai titik yang pernah dilakukan pengambilan sempel core drill di sepanjang Jalan Ir Sutami.

Menurut Arie, penghitungan kerugian negara ini untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dalam praperadilan yang diajukan salah satu tersangka.

Pada sidang praperadilan penetapan tersangka itu, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon, yakni Direktur PT URM yang berinisial HW.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com