LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung kembali menangani kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Lampung.
Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 65 miliar.
Polda Lampung melakukan tinjauan ke lokasi proyek jalan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin mengatakan, hal itu dilakukan untuk verifikasi langsung terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Sudah (turun) ke lokasi kemarin, Kamis, 24 Februari 2022," kata Arie saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Korupsi Pembangunan Jalan di Lampung Diungkap, Negara Diduga Rugi Rp 65 Miliar
Pada verifikasi faktual ini, Polda Lampung didampingi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati), KPK, dan ahli konstruksi dari Poltek Negeri Bandung.
Arie mengatakan, lokasi jalan ini melintasi tiga kabupaten/kota, yakni Jalan Ir Sutami dari Bandar Lampung - Tanjung Bintang (Lampung Selatan) - Sribawono (Lampung Timur).
"Tim gabungan bersama-sama turun kelokasi pekerjaan jalan melakukan pengamatan secara visual di sepanjang ruas jalan," kata Arie.
Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 65 Miliar di Lampung
Dalam verifikasi langsung ini, tim gabungan mengukur panjang dan lebar pekerjaan jalan, serta menandai titik yang pernah dilakukan pengambilan sempel core drill di sepanjang Jalan Ir Sutami.
Menurut Arie, penghitungan kerugian negara ini untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dalam praperadilan yang diajukan salah satu tersangka.
Pada sidang praperadilan penetapan tersangka itu, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon, yakni Direktur PT URM yang berinisial HW.