LAMPUNG, KOMPAS.com - Lima orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek konstruksi jalan nasional di Lampung.
Dugaan sementara, kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 65 miliar.
Jalan nasional Ir Sutami itu melintasi tiga wilayah, yakni Bandar Lampung - Lampung Selatan - Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (23/2/2021).
"Gelar perkara dihadiri Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, ahli hukum pidana Unila, Inspektorat Pengawas Daerah dan Bidpropam," kata Pandra, Sabtu (24/4/2021).
Baca juga: Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kadis PU Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara
Lima orang tersangka itu berinisial BWU, HE, BHW, SHR, dan RS.
"Dua orang warga luar Lampung dan tiga orang warga Lampung," kata Pandra.
Pandra menambahkan, kelima tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Mestron Siboro mengatakan, telah ada pengembalian uang kerugian negara dari PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM) sebesar Rp 10 miliar.
Baca juga: Selama 2 Tahun, KPK Terima 170 Pengaduan Korupsi di Jambi
Menurut Mestron, korupsi dalam pekerjaan konstruksi jalan negara itu diduga terjadi karena dilakukan tidak sesuai kontrak kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.