Sementara, menurut Fickar, asas oportunitas yakni kewenangan untuk tidak meneruskan perkara ke pengadilan, atau menghentikan perkara.
Fickar mengatakan, penghentian perkara itu dapat didasarkan pada pertimbangan yuridis atau demi kepentingan hukum.
Pertimbangannya terdiri dari, perkara bukan tindak pidana, melainkan perdata; alat bukti kurang; terdakwa meninggal dunia; perkara yang sama pernah diadili (nebis in idem); atau tindak pidana sudah kedaluwarsa.
Kemudian, penghentian perkara juga dapat dilakukan demi kepentingan umum.
"Yaitu kewenangan menghentikan perkara meski cukup bukti untuk disidangkan, tetapi dihentikan demi kepentingan umum ini (disebut) kewenangan yang didasarkan pada asas oportunitas," ucap Fickar.
Baca juga: Deponering Disambut Positif
Salah satu contohnya adalah ketika Jaksa Agung yang kala itu dijabat M Prasetyo, mendeponir perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto pada 2016.
"Yang paling akhir menghentikan perkara Abraham Samad dan BW, dengan pertimbangan jika disidangkan akan membuat orang tidak berani menjadi pimpinan KPK, karena takut dipidanakan oleh kepolisian," tutur Fickar.
Pada saat itu, Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara, Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus keduanya ditangani oleh aparat kepolisian setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Selain Abraham dan Bambang, Kejaksaan diketahui juga pernah mengeluarkan deponering atas kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, kala keduanya menjabat sebagai pimpinan KPK.
Penulis: Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon; Devina Halim | Editor: Bayu Galih, Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.