Sementara itu Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizal Anwar mengatakan Pemprov Kalsel sangat mendukung undang-undang tersebut karena bisa dijadikan landasan pembangunan daerah.
"Bagi kami hadirnya UU Provinsi Kalimantan Selatan yang baru dan telah disahkan DPR RI sangat penting, khususnya sebagai landasan pembangunan daerah," ujar Roy Rizali Anwar, dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (23/22/2022).
Roy menerangkan, landasan pembangunan yang dimaksud adalah arah pembangunan lebih terfokus demi kesejahteraan masyarakat Kalsel.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan iPad untuk Anggota DPRD Banjarbaru, Negara Rugi Rp 500 Juta
"Inilah mengapa Pak Gubernur (Sahbirin Noor) juga mendukung UU Pembentukan Provinsi Kalsel menggantikan UU yang lama," ujar dia.
"Hal ini semata-mata agar menjadi pedoman dalam memetakan dan memaksimalkan peran dan potensi Kalsel," sambung Roy.
Ia mengarakan Kalimantan Selatan adalah provinsi pertama dan tertua di Pulau Kalimantan. Maka, sudah sepantasnya Kalsel menentukan arah pembangunan dengan segala potensi yang dimilikinya.
"Bagi Pemprov Kalsel, UU yang baru itu merupakan bagian penting bagi perjalanan panjang Kalimantan Selatan sebagai provinsi tertua di pulau Kalimantan," ujar dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.