KOMPAS.com - Kota Banjarbaru resmi menggantikan Kota Banjarmasin sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rancangan Undang-undang pemindahan ibu kota Kalsel itu telah disepakati DPR RI dalam rapat paripurna pada, Selasa (15/2/2022).
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan ditetapkan Banjrabaru menjadi Ibu Kota Kalsel merupakan kado spesial setahun kepemimpinannya bersama Wartono.
"Pemindahan ibu kota Kalsel ke Banjarbaru menjadi sebuah kado terindah bagi saya dan Bapak Wartono menjelang usia satu tahun menjabat," ujar Aditya Mufti Ariffin, Senin (21/2/2022).
Baca juga: 6 Fakta Banjarbaru, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang Gantikan Banjarmasin
Dikutip dari Kompas.com, penetapan Kota Banjarbaru sebagai ibu kota Kalimantan Selatan diharapkan akan berdampak pada kemajuan daerah.
Mengingat rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Sehingga Banjarbaru diharapkan jadi daerah penyangga di wilayah Kalimantan Selatan.
Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI-P Perjuangan Rifqynizami Karsayuda mengatakan pemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru merupakan salah satu bentuk yang mengarah pada pembangunan di Kalsel.
Baca juga: Sebagai Landasan Pembangunan, Pemprov Kalsel Dukung Pemindahan Ibu Kota ke Banjarbaru
Apalagi, Banjarbaru telah menjadi pusat perkantoran sejak Kantor Gubernur Kalsel dan beberapa dinas telah berpindah secara bertahap ke Banjarbaru sejak tahun 2011.
Ia menyebut Banjarmasin akan ditata sebagai pusat perdagangan termasuk pariwisata sungai untuk menunjang ibu kota negara (IKN).
Sementara Banjarbaru akan ditata karena kawasannya lebih luas.
Anggota DPR RI dari Kalsel ini menjelaskan undang-undang pemindahan ibu kota Kalsel ini sudah didesiminasikan melalui berbagai akademisi sejak tahun lalu.
Termasuk meminta pendapat resmi dari Pemerintah Daerah Kalsel saat dirinya melakukan kunjungan kerja.
Baca juga: Banjarbaru Jadi Ibu Kota Baru Kalsel, Wali Kota: Kado Setahun Kepemimpinan Kami
"Dalam pertemuan itu draft yang diusulkan berdasarkan aspirasi itu ibu kota Kalsel berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru," kata dia.
Ia mengatakan perubahan undang-undang pemindahan ibu kota Kalsel tersebut karena undang-undang pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masih menggunakan undang-undang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 50 berdasarkan konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada waktu itu.
"Untuk itu, undang-undang itu kami ubah berdasarkan UUD 45 hasil amandemen sebagaimana konstitusi yang berlaku sekarang," ujar dia.
Baca juga: Banjarbaru Resmi Gantikan Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel
"Bagi kami hadirnya UU Provinsi Kalimantan Selatan yang baru dan telah disahkan DPR RI sangat penting, khususnya sebagai landasan pembangunan daerah," ujar Roy Rizali Anwar, dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (23/22/2022).
Roy menerangkan, landasan pembangunan yang dimaksud adalah arah pembangunan lebih terfokus demi kesejahteraan masyarakat Kalsel.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan iPad untuk Anggota DPRD Banjarbaru, Negara Rugi Rp 500 Juta
"Inilah mengapa Pak Gubernur (Sahbirin Noor) juga mendukung UU Pembentukan Provinsi Kalsel menggantikan UU yang lama," ujar dia.
"Hal ini semata-mata agar menjadi pedoman dalam memetakan dan memaksimalkan peran dan potensi Kalsel," sambung Roy.
Ia mengarakan Kalimantan Selatan adalah provinsi pertama dan tertua di Pulau Kalimantan. Maka, sudah sepantasnya Kalsel menentukan arah pembangunan dengan segala potensi yang dimilikinya.
"Bagi Pemprov Kalsel, UU yang baru itu merupakan bagian penting bagi perjalanan panjang Kalimantan Selatan sebagai provinsi tertua di pulau Kalimantan," ujar dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.