Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Ibu Kota Kalsel Dipindahkan dari Banjarmasin ke Banjarbaru

Kompas.com - 24/02/2022, 12:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kota Banjarbaru resmi menggantikan Kota Banjarmasin sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rancangan Undang-undang pemindahan ibu kota Kalsel itu telah disepakati DPR RI dalam rapat paripurna pada, Selasa (15/2/2022).

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan ditetapkan Banjrabaru menjadi Ibu Kota Kalsel merupakan kado spesial setahun kepemimpinannya bersama Wartono.

"Pemindahan ibu kota Kalsel ke Banjarbaru menjadi sebuah kado terindah bagi saya dan Bapak Wartono menjelang usia satu tahun menjabat," ujar Aditya Mufti Ariffin, Senin (21/2/2022).

Baca juga: 6 Fakta Banjarbaru, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang Gantikan Banjarmasin

Lalu apa alasan ibu kota Kalimantan Selatan dipindahkan?

Dikutip dari Kompas.com, penetapan Kota Banjarbaru sebagai ibu kota Kalimantan Selatan diharapkan akan berdampak pada kemajuan daerah.

Mengingat rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Sehingga Banjarbaru diharapkan jadi daerah penyangga di wilayah Kalimantan Selatan.

Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI-P Perjuangan Rifqynizami Karsayuda mengatakan pemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru merupakan salah satu bentuk yang mengarah pada pembangunan di Kalsel.

Baca juga: Sebagai Landasan Pembangunan, Pemprov Kalsel Dukung Pemindahan Ibu Kota ke Banjarbaru

Apalagi, Banjarbaru telah menjadi pusat perkantoran sejak Kantor Gubernur Kalsel dan beberapa dinas telah berpindah secara bertahap ke Banjarbaru sejak tahun 2011.

Ia menyebut Banjarmasin akan ditata sebagai pusat perdagangan termasuk pariwisata sungai untuk menunjang ibu kota negara (IKN).

Sementara Banjarbaru akan ditata karena kawasannya lebih luas.

Anggota DPR RI dari Kalsel ini menjelaskan undang-undang pemindahan ibu kota Kalsel ini sudah didesiminasikan melalui berbagai akademisi sejak tahun lalu.

Termasuk meminta pendapat resmi dari Pemerintah Daerah Kalsel saat dirinya melakukan kunjungan kerja.

Baca juga: Banjarbaru Jadi Ibu Kota Baru Kalsel, Wali Kota: Kado Setahun Kepemimpinan Kami

"Dalam pertemuan itu draft yang diusulkan berdasarkan aspirasi itu ibu kota Kalsel berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru," kata dia.

Ia mengatakan perubahan undang-undang pemindahan ibu kota Kalsel tersebut karena undang-undang pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masih menggunakan undang-undang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 50 berdasarkan konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada waktu itu.

"Untuk itu, undang-undang itu kami ubah berdasarkan UUD 45 hasil amandemen sebagaimana konstitusi yang berlaku sekarang," ujar dia.

Baca juga: Banjarbaru Resmi Gantikan Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel

 

Landasan pembangunan daerah

Balai Kota Banjarbaru.Dok. umum.banjarbarukota.go.id Balai Kota Banjarbaru.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizal Anwar mengatakan Pemprov Kalsel sangat mendukung undang-undang tersebut karena bisa dijadikan landasan pembangunan daerah.

"Bagi kami hadirnya UU Provinsi Kalimantan Selatan yang baru dan telah disahkan DPR RI sangat penting, khususnya sebagai landasan pembangunan daerah," ujar Roy Rizali Anwar, dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (23/22/2022).

Roy menerangkan, landasan pembangunan yang dimaksud adalah arah pembangunan lebih terfokus demi kesejahteraan masyarakat Kalsel.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan iPad untuk Anggota DPRD Banjarbaru, Negara Rugi Rp 500 Juta

 

"Inilah mengapa Pak Gubernur (Sahbirin Noor) juga mendukung UU Pembentukan Provinsi Kalsel menggantikan UU yang lama," ujar dia.

"Hal ini semata-mata agar menjadi pedoman dalam memetakan dan memaksimalkan peran dan potensi Kalsel," sambung Roy.

Ia mengarakan Kalimantan Selatan adalah provinsi pertama dan tertua di Pulau Kalimantan. Maka, sudah sepantasnya Kalsel menentukan arah pembangunan dengan segala potensi yang dimilikinya.

"Bagi Pemprov Kalsel, UU yang baru itu merupakan bagian penting bagi perjalanan panjang Kalimantan Selatan sebagai provinsi tertua di pulau Kalimantan," ujar dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com