SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pipa pembuangan limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Dusun Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah putus.
Akibatnya, air sungai dekat putusnya pipa pembuangan limbah pabrik tersebut menjadi tercemar dan mengeluarkan berbau tak sedap.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo, Agus Suprapto menyampaikan, bahwa putusnya pipa pembuangan limbah hasil produksi PT RUM sudah cukup lama.
Baca juga: Dinas LH Kembali Segel Saluran Limbah Pabrik Pencemar Parasetamol di Teluk Jakarta
Bahkan, PT RUM sempat menghentikan sementara produksinya untuk perbaikan pipa yang putus.
"Sekitar akhir Desember 2021 sampai pertengahan Februari 2022 ini berhenti produksi. Sekitar 17 Februari 2022 sudah mulai uji coba lagi produksi dengan posisi pipa belum selesai perbaikan," kata Agus dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022) malam.
Biasanya, jelas Agus limbah yang dihasilkan oleh PT RUM tersebut langsung mengalir ke Sungai Bengawan Solo melalui pipa pembuangan.
Sejak pipa pembuangan limbah yang berada di aliran sungai Dusun Gupit tersebut putus, membuat air sungai menjadi tercemar dan mengeluarkan bau tidak sedap.
Agus mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan terkait dengan putusnya pipa pembuangan limbah ke PT RUM pada Minggu-Senin (20-21/2/2022) kemarin.
"Pihak perusahaan (PT RUM) minta waktu 30 hari untuk perbaikan," terang dia.
Pihaknya juga telah mengambil sampel limbah yang dihasilkan PT RUM untuk dikirim ke DLH Provinsi Jateng guna pengecekan kandungannya.
Mengenai sanksi administrasi, kata Agus kewenengan ada di tingkat pusat. Pihaknya tidak bisa memberikan sanksi tersebut karena terbentur dengan adanya UU Omnibus Law.
"Semenjak berlakunya UU Cipta Kerja, di sana (PT RUM) itu kan PMA. Perizinannya yang menerbutkan dari BKPM. Akhirnya kewenangan pengawasan dan penerbitan sanksi kan dari pusat," ungkap Agus.
"Jadi kita sifatnya kemarin hanya menangani aduan dengan provinsi. Kita cek ke situ terus kita buat berita acara dengan perusahaan. Pihak perusahaan minta waktu perbaikan pipa itu 30 hari," sambung dia.
Baca juga: Saluran Limbah Pabrik Farmasi Pencemar Parasetamol di Teluk Jakarta Disegel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.