Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Pengiriman Sabu yang Dikendalikan dari Lapas di Jayapura, Polisi: Ini Tangkapan Terbesar

Kompas.com - 23/02/2022, 10:00 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Personel Polresta Jayapura Kota menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Narkotika Doyo, Senin (14/2/2022).

Kasus narkoba itu terungkap setelah personel Polresta Jayapura Kota mendapat informasi tentang pengiriman sebuah paket mencurigakan ke kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Baca juga: Pengiriman 20 Paket Ganja lewat Pelabuhan Jayapura Berhasil Digagalkan, Pelaku Ditangkap

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mendapati paketan yang diantar kepada RP dan anggota melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang sedang membawa paketan karton besar yang dicurigai berisikan narkotika jenis sabu," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas, di Jayapura, Selasa (22/2/2022).

Dari tangan RP, polisi mengamankan sebuah paket besar yang berisi alat penanak nasi.

Setelah dibongkar, polisi menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan pada salah satu bagian di alat tersebut.

"Personel berhasil mengamankan sabu seberat 195,7 gram, ini adalah tangkapan narkotika terbesar," kata Gustav.

Dari tangan RP, polisi juga mengamankan sebuah ponsel. Setelah diperiksa, polisi mendapati jejak komunikasi antara pelaku dengan dua orang yang diduga memerintahkan pengiriman sabu itu.

Kedua orang yang dimaksud adalah FS (33) dan Z (47). Keduanya merupakan narapidana di Lapas Narkotika Doyo yang juga tengah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

"Tersangka diduga jaringan pengedar antar provinsi dan merupakan residivis kasus serupa. Yang ditangkap di Entrop (RP) merupakan kurir, sementara pengendali di dalam Lapas," kata dia.

Baca juga: Kirim Sampel Pasien ke Jayapura, Penggunaan Anggaran Satgas Covid-19 Papua Barat Dipertanyakan

Gustav menyebut, sabu yang disita itu diduga dikirim dari Provinsi Riau.

Polisi pun telah menetapkan RP, FS, dan Z, sebagai tersangka. Mereka disangka Pasal 114 ayat 2 dan ayat 112, ayat 2 UU 35 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com