JAYAPURA, KOMPAS.com - Personel Polresta Jayapura Kota menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Narkotika Doyo, Senin (14/2/2022).
Kasus narkoba itu terungkap setelah personel Polresta Jayapura Kota mendapat informasi tentang pengiriman sebuah paket mencurigakan ke kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Baca juga: Pengiriman 20 Paket Ganja lewat Pelabuhan Jayapura Berhasil Digagalkan, Pelaku Ditangkap
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mendapati paketan yang diantar kepada RP dan anggota melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang sedang membawa paketan karton besar yang dicurigai berisikan narkotika jenis sabu," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas, di Jayapura, Selasa (22/2/2022).
Dari tangan RP, polisi mengamankan sebuah paket besar yang berisi alat penanak nasi.
Setelah dibongkar, polisi menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan pada salah satu bagian di alat tersebut.
"Personel berhasil mengamankan sabu seberat 195,7 gram, ini adalah tangkapan narkotika terbesar," kata Gustav.
Dari tangan RP, polisi juga mengamankan sebuah ponsel. Setelah diperiksa, polisi mendapati jejak komunikasi antara pelaku dengan dua orang yang diduga memerintahkan pengiriman sabu itu.
Kedua orang yang dimaksud adalah FS (33) dan Z (47). Keduanya merupakan narapidana di Lapas Narkotika Doyo yang juga tengah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
"Tersangka diduga jaringan pengedar antar provinsi dan merupakan residivis kasus serupa. Yang ditangkap di Entrop (RP) merupakan kurir, sementara pengendali di dalam Lapas," kata dia.
Baca juga: Kirim Sampel Pasien ke Jayapura, Penggunaan Anggaran Satgas Covid-19 Papua Barat Dipertanyakan
Gustav menyebut, sabu yang disita itu diduga dikirim dari Provinsi Riau.
Polisi pun telah menetapkan RP, FS, dan Z, sebagai tersangka. Mereka disangka Pasal 114 ayat 2 dan ayat 112, ayat 2 UU 35 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.