SEMARANG, KOMPAS.com - Aksi demo buruh terkait penolakan terhadap aturan baru JHT ditemui anggota dewan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Kota Semarang pada Selasa (22/2/2022).
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu, buruh juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga: Soal Aturan Baru JHT, Ketua KSPSI Lumajang: Itu Permenaker yang Dipaksakan...
Aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dianggap merugikan kaum buruh.
Pasalnya, dengan berlakunya Permenaker baru ini, JHT baru dapat dicairkan oleh para pekerja pada usia 56 tahun.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto menyampaikan pihaknya dengan tegas menolak aturan anyar JHT soal pencairan mensyaratkan usia 56 tahun atau saat sudah meninggal.
"Penolakan ini sudah dilakukan Partai Gerindra dari DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Aturan itu merugikan pekerja," kata Yudi di tengah-tengah buruh yang berdemonstrasi.
Baca juga: Serikat Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT dan Minta Menaker Mundur
Ia menegaskan buruh harus bersatu dan membulatkan suara.
"Jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang 'nggembosi' untuk kepentingan segelintir kelompok mereka sendiri," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya berjanji akan mengawal pencabutan atau revisi aturan soal pencairan dana JHT.
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPN Slamet Kaswanto menegaskan, pihaknya menolak aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Tolak dan cabut Permenaker itu. Karena telah mencederai hati bagi kami kaum pekerja Indonesia," tegas Slamet kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Jokowi Perintahkan Airlangga dan Ida Fauziyah Sederhanakan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT
Ia mengatakan dalam JHT negara hadir hanya memberikan perlindungan di dalam undang-undang.
Akan tetapi JHT berdasarkan iuran dari pekerja dipotong 2 persen dari UMK dan pengusaha dipotong 3,7 persen dari UMK.
"Artinya jaminan hari tua adalah mutlak uang dari pekerja atau buruh. Tidak ada satu rupiah pun dari negara yang berikan stimulus atau uang semata-mata untuk JHT para pekerja. Uang JHT adalah uang kita dan pemerintah hanya mengelola dana amanat itu," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar melakukan audit forensik terhadap pengelolaan dana JHT yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada kesombongan Menaker yang memaksa aturan ini berjalan. Patut diduga bahwa uang dana amanat kami tidak digunakan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Baca juga: Serikat Pekerja Wanti-wanti Menaker Jangan Main-main Revisi Aturan JHT
Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah mengembalikan aturan pencairan JHT ke aturan yang sebelumnya yaitu setelah hubungan kerja berakhir, JHT bisa dicairkan setelah satu bulan.
"Kami juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk memecat atau reshuffle Menaker karena tidak bisa menjalankan kerjanya sesuai dengan yang sudah berjalan. Membikin gaduh negara Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setiyono menambahkan ada catatan yang menjadi dugaan kuat terkait aturan yang dipaksakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.