Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Tolak Aturan Baru JHT, Buruh di Jateng Ditemui Anggota DPRD

Kompas.com - 22/02/2022, 19:23 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Aksi demo buruh terkait penolakan terhadap aturan baru JHT ditemui anggota dewan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Kota Semarang pada Selasa (22/2/2022).

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Selain itu, buruh juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menaker Ida Fauziyah.

Baca juga: Soal Aturan Baru JHT, Ketua KSPSI Lumajang: Itu Permenaker yang Dipaksakan...

Aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dianggap merugikan kaum buruh.

Pasalnya, dengan berlakunya Permenaker baru ini, JHT baru dapat dicairkan oleh para pekerja pada usia 56 tahun.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto menyampaikan pihaknya dengan tegas menolak aturan anyar JHT soal pencairan mensyaratkan usia 56 tahun atau saat sudah meninggal.

"Penolakan ini sudah dilakukan Partai Gerindra dari DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Aturan itu merugikan pekerja," kata Yudi di tengah-tengah buruh yang berdemonstrasi.

Baca juga: Serikat Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT dan Minta Menaker Mundur

Ia menegaskan buruh harus bersatu dan membulatkan suara.

"Jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang 'nggembosi' untuk kepentingan segelintir kelompok mereka sendiri," tegasnya.


Untuk itu, pihaknya berjanji akan mengawal pencabutan atau revisi aturan soal pencairan dana JHT.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPN Slamet Kaswanto menegaskan, pihaknya menolak aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Tolak dan cabut Permenaker itu. Karena telah mencederai hati bagi kami kaum pekerja Indonesia," tegas Slamet kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Jokowi Perintahkan Airlangga dan Ida Fauziyah Sederhanakan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT

Ia mengatakan dalam JHT negara hadir hanya memberikan perlindungan di dalam undang-undang.

Akan tetapi JHT berdasarkan iuran dari pekerja dipotong 2 persen dari UMK dan pengusaha dipotong 3,7 persen dari UMK.

"Artinya jaminan hari tua adalah mutlak uang dari pekerja atau buruh. Tidak ada satu rupiah pun dari negara yang berikan stimulus atau uang semata-mata untuk JHT para pekerja. Uang JHT adalah uang kita dan pemerintah hanya mengelola dana amanat itu," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar melakukan audit forensik terhadap pengelolaan dana JHT yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada kesombongan Menaker yang memaksa aturan ini berjalan. Patut diduga bahwa uang dana amanat kami tidak digunakan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Wanti-wanti Menaker Jangan Main-main Revisi Aturan JHT

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah mengembalikan aturan pencairan JHT ke aturan yang sebelumnya yaitu setelah hubungan kerja berakhir, JHT bisa dicairkan setelah satu bulan.

"Kami juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk memecat atau reshuffle Menaker karena tidak bisa menjalankan kerjanya sesuai dengan yang sudah berjalan. Membikin gaduh negara Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setiyono menambahkan ada catatan yang menjadi dugaan kuat terkait aturan yang dipaksakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com