Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Disperindag Bangka Belitung: Buat Apa Operasi Pasar Minyak Goreng, Kan Kita Harus Beli Juga

Kompas.com - 22/02/2022, 17:46 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum berencana melakukan operasi pasar minyak goreng dalam waktu dekat ini.

Sebab, stok minyak goreng di pasaran dirasa masih ada dan pembelian minyak oleh pemerintan justru dikhawatirkan akan memicu kelangkaan.

"Buat apa operasi pasar, kan kita harus beli juga, lihat dulu stoknya di distributor. Kecuali kita operasi, minyaknya dibuat sendiri," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangka Belitung, Tarmin AB di Pangkalpinang, Senin (21/2/2022).

Dia pun menambahkan, jika nantinya akan dilakukan operasi pasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan distributor terlebih dahulu.

Baca juga: Bulog Jambi Operasi Pasar 1,5 Ton Minyak Goreng untuk Atasi Kelangkaan dan Stabilkan Harga

Tarmin melihat saat ini persediaan minyak goreng di seluruh retail Bangka masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kami sudah turun dan di Alfamart, Seperadik Mart, semua yang mart-mart itu masih ada (minyak goreng)," ujar Tarmin.

Sementara itu, Tarmin meminta para pedagang untuk mengikuti standar harga minyak goreng yang telah dibuat pemerintah.

Jika diketahui ada pelanggaran, dia mengingatkan, polisi bisa menindak sebagai bentuk kejahatan. Pelanggaran yang dimaksud mulai dari permainan harga hingga temuan penimbunan minyak goreng.

"Makanya nanti kalau ada yang terindikasi penimbunan, sampaikan pada kami, akan ditindak bersama tim Satgas," pungkas Tarmin.

Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng berdasar permendag yang diterapkan di Kepulauan Bangka Belitung untuk minyak goreng curah Rp 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Februari 2022.

Baca juga: Warga Keluhkan Minyak Goreng Kembali Langka di Palembang, Ini Penjelasan Pemkot

Pada kebijakan peralihan, bahwa minyak goreng kemasan sederhana yang masih tersisa setelah 31 Januari 2022, pelaku usaha yang terdaftar secara berjenjang melalui rantai distribusi harus menerima pengembalian minyak goreng kemasan sederhana dari pengecer.

Sedangkan setelah 31 Januari 2022 Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit tidak diperkenankan membayar selisih harga atas minyak goreng kemasan sederhana yang dikembalikan.

Menurut Tarmin, 99 persen pelaku usaha di Babel sudah menjalankan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com