Kata Toni, dari pemeriksaan fisik dan visum terhadap korban, pihaknya menemukan sejumlah luka yang telah mengering.
"Selain luka baru, ada bekas luka lama di sekujur tubuh korban," ujarnya.
Pelaku, kata Toni, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung
Atas perbuatannya, sambung Toni, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tentang KDRT dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Cerita Anak 11 Tahun Dipaksa Jadi Juru Parkir, Dianiaya Ibu jika Tak Bawa Pulang Uang Rp 200.000
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.