LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang anak di Bandar Lampung dipaksa menjadi juru parkir dan dilukai ibu kandungnya sendiri jika tidak membawa pulang uang Rp 200.000 per hari.
Korban berinisial A (11) itu diketahui dipaksa menjadi juru parkir di sebuah minimarket di Bandar Lampung.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 18 Februari 2022
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengungkapkan, kasus ini diketahui setelah ada laporan dari salah satu pekerja minimarket di bilangan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Karyawan minimarket tersebut melapor ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Bandar Lampung dan Komnas PA Bandar Lampung pada Jumat (18/2/2022).
"Dalam laporan, karyawan minimarket itu mengatakan korban disiksa dengan cara disayat oleh ibu kandungnya," kata Andi saat dihubungi, Sabtu (19/2/2022) siang.
Baca juga: Tidak Terima Diputus, Pemuda di Lampung Timur Kirim Video Asusilanya ke Orangtua Mantan Pacar
Mendapat laporan itu, Andi mengatakan pihaknya dan Dinas PPPA Bandar Lampung langsung menyelamatkan korban dan melalukan visum.
Korban saat ini masih menjalani pemulihan trauma oleh Dinas PPPA dan Komnas PA Bandar Lampung.
Dari hasil pendampingan, kata Andi, korban mengaku disiksa oleh ibunya yang berinisial E.
"Kita sudah laporkan kasus ini ke Mapolresta Bandar Lampung," kata Andi.
Baca juga: Mes Karyawan Gudang Perusahaan Ekspedisi di Lampung Habis Terbakar