Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tambang Kaltim Minta IUP Tak Langsung Dicabut: Beri Kesempatan

Kompas.com - 21/02/2022, 16:18 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Timur (Kaltim) turut menyoroti pencabutan 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dari 180 IUP itu, 34 IUP di antaranya ada di Kaltim.

Ketua APRI Kaltim Rudi Prianto mengatakan, komitmen dan niat baik dari pengusaha juga diperlukan dalam hal menggairahkan iklim investasi di daerah.

Baca juga: Pemprov Kaltim Merasa Tak Dilibatkan dalam Pencabutan 34 Izin Pertambangan: Sesuka Hati Mereka

Meskipun, kata dia, semangat pemerintah melakukan penataan izin juga diapresiasi.

Mengingat dari 2014 – 2020 terjadi dua kali peralihan kewenangan, seiring keluarnya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 3/2020 tentang Minerba.

Dua beleid itu mengalihkan kewenangan perizinan dan pengawasan IUP yang sebelumnya dari kabupaten dan kota ke provinsi kemudian ke pemerintah pusat.

Dalam peralihan tersebut, pemerintah pusat berhak menertibkan secara administrasi dokumen-dokumen IUP.

"Proses peralihan itu ada rekonsiliasi yang bermuara pada rekomendasi, apabila perusahaan masih serius berusaha, maka mereka harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai pemilik izin," ungkap Rudi saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Puan soal IKN Dipindah ke Kaltim: Pemerataan Pembangunan yang Tidak Jawa Sentris

Misalnya, komitmen pengusaha membayar PNBP dan setoran lain, sehingga memberikan pendapatan bagi pemerintah.

Komitmen berikutnya, kata dia, yang harus kepastian rencana melakukan produksi, dengan menyampaikan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), sehingga ada kepastian perusahaan tersebut mulai berproduksi.

"Pemerintah lalu memantau progresnya sesuai komitmen perusahaan. Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi, maka mereka akan mendapatkan sanksi administrasi mulai dari peringatan pertama, kedua sampai kepencabutan izin. Jadi bukan langsung dicabut," kata dia.

Menurut Rudi, masa rekonsiliasi dokumen perizinan tersebut tidak serta merta langsung dilakukan pencabutan, apabila perusahaan tersebut memenuhi kriteria sesuai dengan UU Nomor 3/2020. 

"Sebab, proses pencabutan izin sebagai akhir dari pemberian sanksi adminstrasi bukan merupakan tujuan utama dari rencana tata kelola perizinan tersebut," jelas Rudi.

Namun, cara tata kelola ini memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan negara, yang pada akhirnya memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

"Jangan sampai proses rekonsiliasi tersebut dijadikan celah untuk bermain bagi kepentingan sendiri, berfokus saja pada status izin masing-masing, bagaimana tetap mempertahankannya, dan menemukan jalan keluarnya, serta transparan dengan persoalan yang dihadapi dilapangan sehingga pemerintah dapat secara obyektif memberikan solusi yang tetap terhadap keberlangsungan izinnya masing-masing," terang dia.

Baca juga: Walhi Bantah Pemerintah Telah Kantongi Izin Amdal dan IUP Desa Wadas

Hal tersebut pernah dilakukan Kementerian ESDM yang menata perizinan dengan program Clear and Clear (CnC). Butuh waktu untuk menata kelola perizinan di Indonesia secara baik.

"Oknum dalam pemerintahan juga jangan bermain mata, di mana proses ini jadi kesempatan untuk bermain mencari keuntungan diri sendiri, fungsi pengawasan harus ada dibuat dengan sistem yang baik, diawasi oleh KPK atau Pengawas Internal (Inspektorat)," pungkas Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com