SAMARINDA, KOMPAS.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 34 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Kaltim belum mendapat konfirmasi perihal pencabutan tersebut.
Begitu juga dengan Sekretariat Provinsi Kaltim.
"Kami belum tahu. Masalahnya itu kewenangannya mereka. Jadi mereka sesuka-sukanya kita di daerah ini kaget-kaget saja," ungkap Juru Bicara Gubernur Kaltim, HM Syafranuddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/20/2022).
Baca juga: Kadis ESDM Sultra Jadi Tersangka Korupsi Izin Pertambangan
Ivan, sapaan HM Syafranuddin, mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim tidak bisa berbuat banyak selain pasrah atas pencabutan IUP tersebut.
"Meski kita punya wilayah (Kaltim) tapi ya enggak bisa ngapain-ngapain. Aturannya begitu (kewenangan izin tambang dialihkan ke pusat) DPR setuju. Begitulah kondisinya. Mau diapain lagi," terang dia.
Kendati begitu, menurut Ivan, yang sering dikeluhkan adalah kabupaten dan kota yang memiliki wilayah operasi IUP.
"Yang merasa berat itu di kabupaten kota yang punya wilayahnya langsung. Keluhan mereka karena enggak punya kewenangan. Tapi dampak lingkungannya mereka yang rasakan. Pengusahanya lebih cenderung ke pusat. Kita minta bantuan lelet aja, karena mereka tahu pusat saja," beber dia.
Baca juga: Jokowi Cabut Ribuan Izin Pertambangan, Walhi: Sia-sia, Tidak Menyelesaikan Masalah
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengaku belum mendapat pemberitahuan soal pencabutan IUP tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.