BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membidik dugaan korupsi program replanting kelapa sawit untuk petani di Kabupaten Bengkulu Utara dengan anggaran Rp 150 miliar. Kasus ini melibatkan sekitar 2 ribu petani.
Untuk diketahui, replanting atau peremajaan adalah penanaman kembali terhadap komoditi tanaman yang sebelumnya diusahakan. Replanting kebun sawit berarti mengganti tanaman kelapa sawit yang sudah tidak produktif lagi, umumnya tanaman sawit yang berusia lebih dari 25 tahun.
"Secara umum program ini diperuntukkan untuk peremajaan kebun kelapa sawit, diajukan secara berkelompok. Uang ini berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPKS) tahun 2019-2020," Kata Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Bengkulu, Pandu Pramu Kartika saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Cerita dari Negeri Kaya Sawit, Rakyatnya Rebutan Minyak Goreng, Ada yang Menimbun, Lainnya Menipu
Ia melanjutkan, saat ini Kejati Bengkulu masih melakukan penyelidikan umum terhadap perkara ini. Sudah ada beberapa orang yang telah dimintai keterangan baik itu pejabat, pihak ketiga, dan pihak lain yang berhubungan dengan program replanting ini.
Kejaksaan menilai program ini tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Ada sekitar 30 kelompok tani yang mengakses program ini dengan total jumlah petani yang terlibat sekitar 2.000 petani.
"Ada 30 kelompok mendapatkan bantuan per orang anggota kelompok sekitar Rp 100 juta lebih. Melibatkan 2.000 petani. Kita masih memilah-milah," jelas Pandu.
Kejaksaan menilai program ini memiliki beberapa kejanggalan, di antaranya:
"Estimasi kerugian negara sejauh ini diperkirakan Rp 10 miliar, namun detilnya masih dihitung" katanya.
Baca juga: Mencuri Sawit karena Desakan Ekonomi, 2 IRT Bebas dari Tuntutan Berkat Restorative Justice
Meski demikian kejaksaan belum menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini dan penyidikan masih terus berjalan.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menggelontorkan anggaran replanting tahun anggaran 2019-2020 ke Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 150 miliar.
Dana itu diberikan melalui kelompok tani. Satu kelompok mendapatkan Rp 25 juta per hektare. Satu kelompok ada beranggotakan ratusan petani.
Hingga saat ini kasus dugaan korupsi replanting sawit masih ditangani Kejati Bengkulu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.