Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Cambuk di Aceh: Dasar Hukum, Sejarah, dan Tujuannya

Kompas.com - 20/02/2022, 14:20 WIB
William Ciputra

Editor

KOMPAS.com - Aceh dikenal sebagai provinsi berstatus Daerah Istimewa yang memilik keistimewaan yang berbeda dengan daerah lain.

Salah satu keistimewaan itu adalah penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sosial di Provinsi Aceh.

Di antara hukum-hukum Islam yang diterapkan di Aceh adalah hukum cambuk.

Hukuman ini diberikan kepada seseorang yang melakukan perzinahan atau hubungan intim secara ilegal.

Dasar Hukum Hukuman Cambuk di Aceh

Hukuman Cambuk di Aceh diterapkan setelah provinsi ini mendapatkan izin secara konstitusional untuk menerapkan hukum Islam.

Izin tersebut tertulis dalam tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 44/1999 tentang keistimewaan Aceh, UU 18/2001 tentang otonomi khusus di Aceh.

Serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tetang pemerintah Aceh.

Namun UU 18/1999 tentang keistimewaan Aceh diganti dengan UU Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

UU baru ini merupakan hasil dari MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005, sebagai akhir Konflik Aceh.

Dalam UU baru itu diatur beberapa hal, salah satunya penerapan syariat Islam yang diberlakukan sesuai tradisi dan norma di Aceh.

Sejarah Hukuman Cambuk di Aceh

Pembahasan tentang hukuman cambuk di Aceh tidak dapat dipisahkan dari pengaruh ajaran Islam di Bumi Rencong sendiri.

Islam sebagai agama sudah dianut oleh mayoritas suku dan masyarakat di Aceh.

Sementara syariat Islam sendiri sudah diterapkan di Aceh sejak abad ke-17 Masehi.

Syariat Islam itu kemudian menjadi landasan perundang-undangan yang diterapkan sehingga melahirkan masyarakat dan budaya Aceh yang Islami.

Meski demikian, syariat Islam di Aceh pernah ditinggalkan pada abad ke-20 sebagai konsekuensi kehidupan berbangsa dan bertanah air.

Main dan jual chip judi online, dua pemuda di Kabupaten Aceh Besar dihukum cambuk di halaman Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Selasa (19/10/2021).KOMPAS.com/TEUKU UMAR Main dan jual chip judi online, dua pemuda di Kabupaten Aceh Besar dihukum cambuk di halaman Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Selasa (19/10/2021).
Syariat Islam di Aceh mulai diterapkan kembali pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie.

Saat itu masyarakat Aceh mengusulkan penerapan syariat Islam di wilayahnya kepada pemerintah pusat.

Presiden Habibie lantas merespons usulan itu dengan pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 1999.

Setelah itu, pemerintah Aceh mengatur pelaksanaan syariat Islam seperti aturan tentang khamar, perjudian dan perbuatan mesum.

Saat ini, Aceh memiliki Qanun Aceh Nomor 14 tahun 2014 tentang hukum jinayah yang menjadi dasar pelaksanaan syariat Islam.

Adapun setelah berakhirnya kerajaan Islam, hukuman cambuk di Aceh pertama kali dilakukan pada 24 Juni 2005 di depan Masjid Agung Bireuen.

Tujuan Hukuman Cambuk di Aceh

Hukuman cambuk di Aceh diberikan dengan menyesuaikan pelanggaran yang dilakukan.

Secara umum, tujuan dari hukuman ini ada dua, yaitu secara fisik dan psikis.

Secara fisik, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan.

Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.

Selain itu, hukuman ini juga bertujuan agar menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat berpikir dua kali untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

Sumber:
Ar-raniry.ac.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com