www.kompas.com
Terbukti bermesraan dengan bukan pasangan sah, perempuan ini menjalani hukuman cambuk sebanyak 23 kali, yang dilaksanakan di halaman Mesjid Lamteh, Banda Aceh, Senin (20/03/2017). Sebanyak 12 pelanggar syariat islam dihukum cambuk pada kesempatan yang sama karena terbukti melanggar hukum syariat silam.(Daspriani Y Zamzami)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+