Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Pengeroyokan Anak di Kabupaten Semarang Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/02/2022, 15:38 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Para pelaku pengeroyokan terhadap anak-anak divonis beragam oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dalam sidang pada Rabu (16/2/2022).

Otak pengeroyokan, Iwan Setyo Purbowo divonis empat tahun penjara denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara pelaku lain, Revi Uzziel Purbowo, Enjang Juli Setiawan, Hariyanto, dan Purwanto divonis tiga tahun penjara denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: Pengeroyok Anaknya hingga Koma Dibebaskan, Sumarni Menangis Sesenggukan Minta Keadilan Polisi

Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herwin Setyawan.

Sebelumnya dia menuntut Iwan dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sementara terdakwa lain dituntut empat tahun penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang MR Wibisono mengatakan para terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014.

"Penganiayaan terjadi Sabtu (11/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB di Sasana JD Aster yang terletak di Lingkungan Gandekan RT 001 / RW 006 Kelurahan Harjosari Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang," terangnya.

Baca juga: 4 WNA yang Terlibat Pengeroyokan di Bali Diserahkan ke Imigrasi, Segera Dideportasi

Pengeroyokan terjadi karena Iwan merasa anaknya dilecehkan para korban saat berada di Kolam Renang Glodokan di Lingkungan Glodokan Kelurahan Harjosari Kecamatan Bawen.

Kemudian terdakwa bersama rekan terdakwa yang lain menganiaya delapan orang, tujuh di antaranya masih anak-anak sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com